
Malang, Sekilasmedia.com – Para penganut kepercayaan (Penghayat) yang berada di wilayah Kabupaten Malang, sa’at ini sudah bisa mengurus Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Namun, para pemohon diwajibkan memenuhi persyaratan yang diberlakukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang Sri Meicharini mengatakan, pihaknya telah melakukan pengurusan KTP bagi penghayat, hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, dimana penghayat bisa memiliki KTP sendiri.
“Sekarang ini penganut kepercayaan atau penghayat di Kabupaten Malang bisa memiliki e-KTP, tapi harus memiliki surat resmi dari perkumpulan atas kepastian keyakinan yang dianut, Jika tidak ada, maka kami akan tolak,” tegas Rini.
Jika dulu, lanjut Rini, penghayat tidak bisa memiliki e-KTP, karena tidak masuk dalam lima agama yang diakui. Dan sa’at ini, pihaknya sudah menerbitkan ratusan KTP, KK dan akta untuk penganut kepercayaan, (penghayat) tersebut.
“Saat ini, kami sudah terbitkan hampir 200 e-KTP dan juga KK untuk penghayat di Kebupaten Malang,” lanjutnya
Untuk itu, tambah Rini, pasca adanya aturan memperbolehkan penganut kepercayaan atau penghayat legal mendapatkan KTP, pihaknya langsung bergerak dengan memberikan sosialisasi dan berkoordinasi dengan pihak Bankesbangpol supaya penganut kepercayaan dan penghayat di Kebupaten Malang dapat memenuhi persyaratan administrasi dalam mendapatkan KTP serta merubah KK mereka.
“Sejauh ini kami tidak menemukan masalah, bahkan mereka langsung bisa mengikuti perekaman E-KTP,” pungkasnya.(Joef).





