Kriminal

Pria Penganiaya Pacar Sendiri  Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Pria Penganiaya Pacar Sendiri  Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Sekilasmedia.com – Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil membekuk tersangka, MN (20) warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo tersangka kasus penganiayan terhadap kekasihnya, YN  (19) warga Desa Betro, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, saat di rilis halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, Sabtu, (16/02/2019).

Pria berinisial MN Pelaku penganiayaan pacar yang dilakukan kekasihnya sendiri di sebuah konter ponsel di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, yang rekaman CCTV-nya sempat beredar di media sosial akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Polres Lumajang Tangkap 4 Begal Sadis Dan 2 Orang sebagai Penadah

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, setelah tersangka tiba di Mapolresta Sidoarjo usai ditangkap di Jakarta, polisi langsung bergerak cepat menuntaskan penyelidikan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, helem, pakaian korban dan tersangka saat penganiayaan, serta rekaman CCTV yang durasinya lebih lama dan lengkap dibandingkan video yang sudah viral di Media Sosial .

Kami sudah periksa 5 saksi, mulai korban pelapor, orangtua, 2 rekan korban yang menyaksikan penganiayaan serta pemilik konter sekaligus pemilik rekaman CCTV konter HP di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, tambahnya

BACA JUGA :  Kolaborasi Polisi bersama TNI dan Warga Amankan Pelaku Jambret di Lumajang

Dia juga menyebut bahwa dari hasil penyelidikan, pasangan kekasih itu sudah berencana menikah setelah lebaran 2019 mendatang. “Tapi karena peristiwa ini, dipertimbangkan ulang (pernikahan) sama keluarganya (korban),” ungkapnya

Sementara tersangka ditanyai awak media “saya menyesal sudah menganiaya kekasih saya. Saat itu, saya emosi karena terbakar api cemburu setelah membaca pesan di Hand Phone (HP) kekasih saya .

Selanjutnya tersangka harus mempertanggung jawab .atas perbuatannya serta  tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, ungkap kapolresta.(ysuf).