Hukum

Dua Mobil Pengangkut Limbah Digondang Akhirnya Diproses Di Polres Mojokerto

×

Dua Mobil Pengangkut Limbah Digondang Akhirnya Diproses Di Polres Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Ft. Dua mobil dump truk saat memasuki gerbang Polres Mojokerto.

Mojokerto, Sekilasmedia.com-Dua mobil Dump Truk dengan No. Pol DK 9413 KK dan No. Pol S 8704 UP. yang dihadang warga Dusun Jetak Desa Pugeran Kecamatan Gondang Kab Mojokerto Akhirnya digiring ke Mapolres Mojokerto , pasalnya mobil tersebut telah mengangkut karung limbah abu aluminium yang baunya busuk dan menyengat.

Faizin asal Sumobito Jombang sebagai kuli angkut limbah membenar bahwa limbah tersebut dari Sumobito Jombang, ” saya hanya pekerja mas saya tidak tahu apa-apa,” jawabnya singkat saat disampaikan ke Sekilasmedia.com,pada Jumat (29/3/2019) malam.

Sementara ketua aktifis lingkungan hidup Amphibi moh Kodim menjelaskan bahwa kedua mobil pengangkut limbah tersebut sudah dibawa ke Polres Mojokerto semalam.

,” Persoalan pembuangan limbah secara tidak prosedur ini tetap saya kawal hingga tuntas, sebab diduga kuat pengangkutan limbah tanpa ada dokumen yang jelas, apalagi ini jenis limbah B3, terlihat jelas mobil yang digunakan juga bukan mobil khusus, ” ujarnya.

,” Pihak Kepolisian harus segera bisa menangkap pelakunya, kami sudah mengawal proses penyidikan, Polisi sudah memanggil beberapa saksi,” katanya.

Masih kata Moh Kodim, mobil Dump Truk yang diamankan pihak polres jangan sampai bisa keluar begitu saja sebelum ada proses hukum, sebab dalam mobil tersebut juga ada muatan limbah, ini sebagai barang bukti.

Seperti diketahui lanjut Kodim ,abu aluminium ini sudah dibuang secara ngawur oleh pengusaha yang tidak bertanggung jawab, sebelumnya sudah dibuang diwilayah Trawas, Puri, kini juga Wilayah Gondang.

,”AMPHIBI tidak tinggal diam dan tak akan berhenti begitu saja, sebelum tau pelakunya agar bertanggung jawab atas perbuatannya yang melanggar hukum berdasarkan UU no 32 th 2009 dan PP no 101 th 2014,”tandasnya.

Pembuangan limbah abu aluminium yang dibuang disejumlah tempat Dimojokerto ini, sebelumnya juga sudah dilaporkan oleh aktifis lingkungan PL 10 Nop 1945 ke DLH Kabupaten Mojokerto. (wo)