
Mojokerto, Sekilasmedia.com-Kembali anggota SatRes Narkoba Polres Kota Mojokerto telah menangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu tersangka berinisial YTF (35).ditangkap dirumahnya pada Selasa, tanggal (9/4/ 2019), sekira jam 22.00 Wib.
Pelaku di duga telah membeli,menerima,memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkoba jenis Sabu
Pelaku di tangkap pada saat di rumahnya dan dilakukan penggeladahan serta kedapatan Narkotika jenis Sabu dan Extacy di Rumahnya di Jl. Niaga Kel. Sentanan Kec. Kranggan Kota Mojokerto.
Dari pelaku di aman beberapa barang bukti Narkotika Jenis Sabu & Extacy/ Inex dan di akui bahwa Sabu & Extacy adalah miliknya yg kemudian pelaku dan Barang Bukti di amankan di Mako Polres Mojokerto Kota guna Proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasubag Humas Polres Mojokerto,Rabu (10/4/2019).
Polisi telah mengamankan Barang Bukti 1 (Satu ) Plastik Klip isi Sabu berat kotor 0,40 Gram,1 (Satu) Butir Extacy/ Inex,1 (Satu) Timbangan Elektrik 1 (Satu) Perangkat alat hisab Sabu,1 (Satu) HP Merk OPPO, 2 (Dua) Skrop Sedotan.
Atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.(wo)





