Hukum

Warga Trowulan Laporkan Oknum Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto Ke-Polisi

×

Warga Trowulan Laporkan Oknum Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto Ke-Polisi

Sebarkan artikel ini
Bukti kwitansi saat ditunjukkan korban

Mojokerto, Sekilasmedia.com-Modus penipuan rekrut CPNS yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD ini , bukan kali yang pertama, hanya saja korban yang satu ini terpaksa berani nekat melaporkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto petahana yang juga Ketua Komisi C, yakni Aang Rusli Ubaidillah, Ia dilaporan warga Trowulan Ke Mapolres Mojokerto terkait dugaan penipuan rekrutmen CPNS terhadap dua korban.

Dari pantauan Sekilasmedia.com Aang di laporkan ke Polres Mojokerto pada (4 /4 /2019) oleh warga Dusun Pandan Sili, Desa Wonorejo, Trowulan, Mojokerto. Terlapor Aang diduga telah melakukan penipuan terhadap dua orang yang mengaku telah membayar uang muka sejumlah 65 juta dan 70 juta Rupiah.

BACA JUGA :  KADES KERTOWONO DITAHAN WARGANYA TIDAK TERIMA NGELURUK KEJAKSAAN NEGERI LUMAJANG.

Dari keterangan Siti Khoyumi selaku orang tua korban yang juga sebagai kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Jadid Desa Domas, Trowulan, Mojokerto mengatakan, penipuan CPNS ini bermula saat dirinya mencarikan anaknya pekerjaan dan bertemu anggota Dewan Aang, dia mengaku bisa memasukkan jadi CPNS.
“Saya bertemu sama Pak Aang, saat itu dia mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi PNS Pemkab Mojokerto namun dengan syarat membayar sebayak 70 juta,” terangnya.

Lebih lanjut Situ Khoyumi juga menjelaskan , uang sejumlah 70 juta ketika itu disetorkan di rumah Aang pada 4 Maret 2018. Namun yang bersangkutan tidak mau tanda tangan. “Saya menyetorkan uang sebanyak 70 juta ke rumah saudara Aang, dia tidak mau menandatangani kertas kuitansi yang sudah saya siapkan,”jelasnya.

BACA JUGA :  Melebihi Tonase, Polres Kendal bersama Komisi C DPRD dan Dishub Tertibkan Truk Muatan Galian C

Korban yang dimintai uang oleh terlapor, Selain Siti Khoyumi, korban lain adalah Mujid Rohmad warga asal Dusun Pandan Sili, Desa Wonorejo, Mojokerto . korban mengaku, telah menyetorkan uang sejumlah 65 juta rupiah kepada Aang juga.
“Sejak 2015 saya telah menyetorkan uang, namun hingga kini Anak saya masih belum ada kejelasan,” keluhnya ibu mujid rohmad.

,”Saya juga sudah mencoba menagih kerumahnya beberapa kali namun tidak ada jawaban” ujarnya.

laporan soal penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ini sudah masuk laporan di Mapolres Mojokerto dan saat ini masih dalam pemanggilan saksi-saksi. (wo)