Lamongan, Sekilasmedia.com – Polres Lamongan mengeluarkan peringatan keras kepada oknum anggota perguruan silat yang berpotensi melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Lamongan.
Peringatan tersebut disampaikan menjelang berbagai kegiatan yang melibatkan perguruan silat. Polres Lamongan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan provokasi, konvoi liar, perusakan fasilitas umum, pengeroyokan, maupun aksi lain yang berpotensi menimbulkan gesekan antarkelompok.
” Ini adalah peringatan keras bagi seluruh oknum pesilat. Jika ada yang nekat memicu gesekan, melakukan tindakan anarkis, atau merusak ketentraman masyarakat, kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Senin (15/6/2026).
Selain itu, Polres Lamongan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan agar Kabupaten Lamongan tetap aman, damai, dan kondusif. Setiap warga negara juga diingatkan memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum serta menjaga ketertiban umum.
IPDA M. Hamzaid mengimbau seluruh anggota perguruan silat agar menjunjung tinggi nilai persaudaraan, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum tentu benar, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
” Pilihannya hanya dua, taat pada hukum dan aturan atau berhadapan dengan ancaman pidana yang berlaku. Mari tunjukkan bahwa pesilat adalah pelopor keamanan, bukan sumber gangguan kamtibmas. Bersama kita jaga Lamongan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Polres Lamongan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.
Penulis: Rudi
Editor. : Erik






