
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Tiga pengurus lembaga swadaya masyarakat yang mengatasnamakan “koalisi LSM” diantaranya LSM AMPP, LSM Siliwangi dan LSM Gajah Mada, melaporkan kegiatan pertambangan (tanah urug) yang berada di Desa Sindet Anyar, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Senin (17/6/2019) sore. Laporan tersebut terangkum dalam surat dengan nomor : 07/KOALISI LSM PROB/VI/2019.
Ditemui usai mengirimkan laporan ke Mapolres Probolinggo, Lutfi Hamid, salah satu anggota koalisi LSM menegaskan jika dalam melaksanakan aktivitas pertambangan, oknum penambang diduga dengan sengaja melanggar peraturan-peraturan yang semestinya dipatuhi oleh pelaku usaha pertambangan.
“Kami tidak mendapatkan papan nama di lokasi yang mencantumkan badan hukum usaha, pengelola, dan izin usaha. Padahal aktivitas pertambangan wajib mengantongi legalitas izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagaimana Undang Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah,” terangnya.
Di sisi lain, masih menurut Lutfi Hamid, kendaraan truk pengangkut tanah urug dari tambang tersebut kebanyakan tidak dilengkapi nomor polisi (plat nomor). “Menurut kami, hal itu bertentangan dengan UU No. 22/2009, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana setiap kendaraan wajib memasang nomor polisi di kendaraannya, yaitu plat nomor. Pasal 280 UU No. 22/2009 : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” Paparnya.
Selain itu, sisi pidana yang bisa menjerat penambang jika tak mengantongi izin bertentangan dengan Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Minerba. Sebagaimana Pasal 158 : “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
“Kami juga akan mendesak Satpol PP untuk melakukan upaya penutupan. Sebab selain dugaan kelalaian terkait perijinan, dampak lain yang disebabkan yakni rusaknya ekosistem alam dan yang lain,” pungkas Lufti Hamid.
Sampai berita dipublikasi, Kapolres Probolinggo, AKBP. Eddwi Kurniyanto, belum berhasil dikonfirmasi.(mul)






