Kriminal

Adegan ke-38 Jadi Penentu Maut, Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Mojokerto

×

Adegan ke-38 Jadi Penentu Maut, Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan di lokasi kejadian yang menggegerkan warga Kabupaten Mojokerto. Foto: Clara

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Gang sempit di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Mojokerto, mendadak dipenuhi ratusan warga, Jumat (22/5/26) pagi. Mereka berdesakan menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Satuan (43), seorang badut penjual mainan yang tega menghabisi nyawa ibu mertuanya sendiri di rumah kontrakan keluarga.

Dalam reka ulang tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto memperagakan total 48 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka. Mulai dari kedatangannya ke rumah kontrakan, cekcok dengan istri, hingga detik-detik pembunuhan yang membuat warga sekitar geger.

Dengan tangan diborgol dan pengawalan ketat aparat kepolisian, tersangka menjalani setiap tahapan rekonstruksi sejak pukul 08.50 WIB. Polisi bersama jaksa penuntut umum mencocokkan seluruh adegan dengan hasil pemeriksaan penyidikan sebelumnya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Primawirdhan, mengatakan rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA :  Penadah Dan Pelaku Pencuri Kayu Jati Dari Hasil Hutan, Di Gelandang Petugas Gabungan,Berakhir Dipenjara

“Kami bersama tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan tersangka Satuan ada 48 adegan yang diperagakan,” kata Aldhino di lokasi.

Dari puluhan adegan itu, momen paling krusial terjadi pada adegan ke-38. Saat itu, korban Siti Arofah (53) datang ke rumah kontrakan putrinya setelah mengetahui terjadi keributan rumah tangga.

Namun niat korban untuk melerai justru berujung petaka. Korban disebut memergoki tersangka tengah menganiaya istrinya sendiri sebelum akhirnya menjadi sasaran amukan pelaku.

“Pembunuhan terhadap ibu mertua terjadi di adegan ke-38,” ujar Aldhino.

Suasana rekonstruksi sempat menegangkan ketika tersangka memperagakan detik-detik penyerangan terhadap korban. Sejumlah warga yang menyaksikan tampak terpaku melihat jalannya reka ulang kasus pembunuhan tersebut.

Meski demikian, polisi memastikan tidak menemukan fakta baru selama proses rekonstruksi berlangsung. Seluruh adegan dinilai sesuai dengan keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA :  Ucapan Selamat Diberikan Kapolres Mojokerto Pada Syukuran HUT Humas Polri ke-72

“Tidak ada fakta baru. Semua adegan sesuai hasil pemeriksaan, mulai tersangka datang hingga melarikan diri,” jelasnya.

Selain mengungkap kronologi pembunuhan, polisi juga memastikan kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan normal saat melakukan aksi brutal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, Satuan dinyatakan sadar penuh dan tidak berada di bawah pengaruh minuman keras maupun zat terlarang ketika melakukan pembunuhan.

“Hasil psikologi menyatakan tersangka waras, tidak dipengaruhi alkohol ataupun zat lain. Yang bersangkutan sadar saat melakukan perbuatannya,” tegas Aldhino.

Kasus pembunuhan ini sebelumnya menggemparkan warga Mojokerto lantaran terjadi di lingkungan rumah tangga sendiri. Selain menewaskan ibu mertua, aksi brutal tersangka juga menyebabkan istrinya mengalami penganiayaan.