Daerah

PHDI Badung Kecam Tindakan Anarkis Perusuh 22 Mei Di Jakarta

×

PHDI Badung Kecam Tindakan Anarkis Perusuh 22 Mei Di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Foto Ketua PHDI Kabupaten Badung, Gede Rudia
Foto Ketua PHDI Kabupaten Badung, Gede Rudiaa

Badung Bali, Sekilasmedia.com – Ketua PHDI Kabupaten Badung, Dr. Drs. I Gede Rudia Adiputra meminta, agar aparat TNI/Polri menindak tegas pelaku kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta, sekaligus memproses dan mengungkap dalang dibalik kerusuhan tersebut, demi menjaga Keutuhan NKRI.

Mengingat himbauan kepada tim pemenangan maupun pedukung paslon Persiden, terhadap hasil pemilu telah disampaikan, akan tetapi unjuk rasa tetap dilakukan oleh salah satu pendunkung paslon. Akibatnya muncul aksi anarkis, yang dibarengi kerusuhan oleh para penyusup.

” Saya berterimakasih kepada TNI /Polri, karena telah melakukan langkah persuasif untukbmencegah gerakan pople power. Juga memita, agar oknum perusuh dihukum berat serta mengungkap dalangnya, ” ujar Rudia, Sabtu (1/6).

BACA JUGA :  Optimalisasi PAD, Pemkot Mojokerto Tindak Pelanggaran Pemasangan Kabel Optik

Ia menilai, kerusuhan yang terjadi bisa saja mengganggu proses demokrasi di negeri ini. Sebab, para perusuh ini sengaja dikerahkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan maksud untuk mengadu domba, yang berdampak pada perpecahan di kalangan masyarakat.

” Saya sangat menyayangkan, seharusnya kerusuhan itu tidak terjadi jika saja yang merasa dirugikan mengikuti mekanisme konstitusional yang ada, jalur pengajuan tuntutan ke MK, ” terang Ketua PHDI Badung.

BACA JUGA :  DPRD Tulungagung ,Menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban APBD pada tahun anggaran 2021

Bahkan, peraturan dan undang-undang Pemilu sudah ada, jika terbukti ada pelanggaran atau kecurangan dalam proses Pemilu 2019, pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan dugaan itu sesuai mekanisme yang ada. Bukan dengan demo atau cara mengerahkan ribuan massa untuk berbuat rusuh.

” Saya mengecam tindakan anarkis massa pada 21-22 Mei 2019 itu. Juga mendesak pemerintah dalam hal ini Polri untuk memproses secara hukum dan menangkap, serta mengusut semua pelakunya sampai aktor intelektualnya sesuai hukum yang berlaku, ” tegas Rudia mengakhiri.(soni).