Hukum

SEAKAN ABAIKAN PERMENHUB PM 37, KENDARAAN BARANG TETAP BEROPRASI

×

SEAKAN ABAIKAN PERMENHUB PM 37, KENDARAAN BARANG TETAP BEROPRASI

Sebarkan artikel ini
Foto kendaraan yang masih beroperasi
Foto kendaraan yang masih beroperasi

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Meskipun Dinas Perhubungan Kab. Lumajang sudah membuat Surat Edaran dengan nomor 094/697/427.56/2019, untuk pembatasan kendaraan berat dan barang, beroprasi menjelang lebaran, sebagai tindak lanjut dari surat peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 37 Tahun 2019 tentang Pengaturan lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2019, namun pada kenyataannya kendaraan yang dilarang untuk beroprasi tetap saja beraktifitas dijalanan.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Jatim H.Suwandy Mengucapkan”Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023"

“Lho memang sudah dilarang ya, saya kok tidak tahu”,Ujar Salah Seorang Sopir truck bermuatan kayu yang melintas di jalan raya Candipuro, Sabtu (1/6/2019).

Selain truck bermuatan kayu, nampak juga beberapa Tronton yang biasa bermuatan hasil tambang pasir dan batu, nampak melintas dikemacetan jalan raya Pasirian, meski sebelumnya dari pihak Dishub Lumajang yang katanya sudah mensosialisasikan surat edaran tersebut kesejumlah sopir dan pengusaha armada, namun buktinya masih banyak kendaraan barang yang beraktifitas ditengah arus mudik dan padatnya masyarakat yang hendak berbelanja untuk kebutuhan lebaran.

BACA JUGA :  Dandenpom Divif 2 Kostrad Gelar Open House di Rumah Dinas

Surat Edaran pembatasan kendaraan barang tersebut sebenarnya sangat bagus untuk mengurangi angka kecelakaan, dan diharapkan dapat mengurai kemacetan selama menjelang liburan lebaran dan arus mudik, namun pada kenyataannya tak ada tindakan tegas dari Dishub dan Satlantas Polres Lumajang untuk melakukan pemantauan di daerah daerah sekitaran jalan Raya Tempeh sampai Pronojiwo.(Shelor)