Malang,Sekilasmedia.com– Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil membongkar tiga kasus besar peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) yang diduga dari jaringan lintas daerah.
Dalam pengungkapan dilakukan hanya dalam kurun waktu empat hari, polisi mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu, 500 butir ekstasi, serta sekitar 490 ribu butir pil Double L, sekaligus menangkap tiga tersangka dan memburu dua pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat konferensi pers kasus menonjol yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Jumat (3/7/2026).
Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang berpotensi merusak ribuan generasi muda.
“Ini merupakan pengungkapan yang sangat menonjol. Barang bukti yang kami sita jumlahnya sangat besar dan berpotensi menimbulkan banyak korban apabila berhasil beredar di masyarakat,” ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana.
Kapolresta Malang Kota menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran pil Double L. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga akhirnya mengungkap jaringan pengedar obat keras, tetapi juga sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Kasus pertama diungkap pada 26 Juni 2026 dengan penangkapan tersangka AW (31) di wilayah Kedungkandang, Kota Malang.
Dari rumah tersangka, petugas menemukan 90 ribu butir pil Double L yang dikemas dalam 90 botol plastik. Sebelumnya tersangka sudah mengedarkan sekitar 10 ribu butir pil atas perintah OK yang saat ini menjadi DPO.
“Dari satu tersangka, kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan berikutnya. Setiap penangkapan membuka mata rantai distribusi yang lebih besar,” kata Putu Kholis.
Pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka MF (21) yang ditangkap di rumah kos di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dimalam yang sama.
Polisi menyita 200 ribu butir pil Double L dan sabu seberat 2,38 gram. Berdasarkan pemeriksaan, MF mengaku memperoleh pasokan melalui jasa ekspedisi dan sudah mengedarkan ratusan ribu pil Double L sebelum ditangkap.
Penyelidikan kembali berkembang hingga petugas menangkap tersangka ANH di Sukun, Kota Malang, pada 29 Juni 2026. Dari rumah tersangka ditemukan 2.063,37 gram sabu atau lebih dari 2 kilogram, 500 butir ekstasi, serta sejumlah paket siap edar.
“Kami meyakini pelaku tidak bekerja sendiri. Ada jaringan yang masih kami dalami dan dua orang telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Menurut Putu Kholis, nilai strategis pengungkapan tersebut tidak hanya pada besarnya barang bukti, tetapi juga berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang menggunakan berbagai metode distribusi.
Modus para pelaku cukup beragam, mulai dari sistem ranjau, penempatan barang di titik tertentu, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi guna menghindari pengawasan aparat.
“Modus mereka terus berkembang. Karena itu kami meningkatkan kemampuan penyelidikan agar jaringan seperti ini dapat diputus sampai ke pemasok utamanya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengungkapkan bahwa tersangka ANH hanya dijanjikan upah sekitar Rp2 juta untuk mengambil paket narkotika sebelum nantinya diedarkan kepada penerima berikutnya.
“Rp2 juta itu hanya ongkos mengambil barang. Setelah berhasil diedarkan, masih ada janji pembayaran berikutnya dari pengendalinya,” terang Kompol Hendro.
Ia menjelaskan, meski mengaku hanya sebagai kurir, peran ANH tetap masuk dalam rangkaian tindak pidana peredaran narkotika karena mengetahui barang yang dibawanya merupakan sabu dan ekstasi siap edar.
“Barang bukti yang dikuasai tersangka mencapai lebih dari dua kilogram sabu. Dengan jumlah sebesar itu, ancaman pidananya sangat berat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ANH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan hukum.
Sementara tersangka AW dan MF dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Khusus MF juga dikenakan pasal narkotika karena kedapatan menyimpan sabu.
Polresta Malang Kota mengajak masyarakat terus berkolaborasi dengan kepolisian melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras ilegal.
Melalui pengungkapan tiga kasus besar ini, Polresta Malang Kota kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.






