LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang benar-benar memprihatinkan. Hal ini disampaikan Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH, Sik, MM, MH usai memberikan keterangan terkait penangkapan Dodik Dwi Tofan Rizal, pengedar pil koplo. Pemuda 25 tahun ini diamankan petugas di rumahnya, Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pasrujambe, Lumajang pada Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 10.00.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 56 butir pil koplo serta uang hasil penjualan sebesar Rp 1,5 juta. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Luar biasa masalah Narkoba dilumajang. Hampir tiap hari kami tangkap. Perlu ada kerjasama semua pihak untuk menghilangkan Narkoba di Lumajang, dimulai dari keluarga, lingkungan dan sekolah. Ayo sama-sama menjaga pengaruh narkoba, jangan kasih ruang sedikitpun untuk narkoba,”terangnya.
Kapolres juga menyampaikan, pihaknya tidak bosa untuk mengungkap kasus narkoba di wilayahnya. “Saya tidak akan bosan-bosan untuk mengungkap dan menangkap transaksi narkoba diwilayah Lumajang tanpa pandang bulu karena saya ingin generasi penerus bangsa tidak dirusak oleh narkoba” tambahnya.
Sementara, Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito S.H, terkait dengan penangkapan itu menjelaskan, tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. “Pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. Sesuai undang undang yg berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar,” tandasnya.(Shelor)