
LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Gigih Aribowo Kepala BPSL Denpasar, dibawah Kementrian Perikanan dan Kelautan, membenarkan langkah cepat dan tepat yang telah diambil Polsek Pasirian Polres Lumajang. Yaitu dalam penanganan ikan Paus yang berbobot lebih dari 1 Ton telah terdampar di pesisir pantai Bambang pada
Kamis, (11/07/2019) sore.
Para petugas yang dibantu oleh warga sekitar telah mengubur bangkai ikan paus yang terdampar, mengingat selain hewan tersebut adalah hewan yang di lindungi juga mengantisipasi bau tak sedap karena bangkai tersebut mulai membusuk.
Penanganan ini dibenarkan oleh Bapak Gigih Aribowo Kepala BPSL Denpasar, dibawah Kementrian Perikanan dan Kelautan. Pria yang membawahi wilayah Jawa Timur hingga Nusa Tenggara Timur tersebut mengatakan hewan yang dilindungi sesuai Undang Undang yang berlaku tidak boleh dimanfaatkan.
“Paus adalah hewan yang dilindungi, Tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Lumajang bersama warga sekitar sangat tepat dengan mengubur bangkai paus yang sudah mati dan terdampar di wilayahnya. Hewan yang dilindungi memang tidak boleh dimanfaatkan seperti dipotong ataupun diambil giginya” terang Gigih.
Kapolres Lumajang, AKBP. DR Muhammad Arsal Sahban SH. SIK. MM. MH., kembali mengingatkan pentingnya menjaga ekosistem khususnya yang berada di lautan. “Dilihat dari bangkai tersebut, kemungkinan mamalia terbesar di lautan tersebut telah mati beberapa hari yang lalu. Hal ini mengindikasikan lautan sudah mulai tercemar sampah plastik, hingga mengakibatkan paus ini mati karena memakan sampah plastik. Ini adalah peringatan agar kita tidak membuah sampah plastik sembarangan, karena butuh 100 tahun untuk bisa terurai” tutup Arsal.(Shelor)











