Hukum

Pemerintah Kota Probolinggo Tutup 2 Tempat Karaoke

×

Pemerintah Kota Probolinggo Tutup 2 Tempat Karaoke

Sebarkan artikel ini
Foto tempat karaoke yang sudsh ditutup bupati
Foto tempat karaoke yang sudsh ditutup bupati

PROBOLINGGO, Sekilasmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo akhirnya menutup tempat hiburan malam. hari ini, Minggu (7/7/2019) Pop City dan 88.2 tempat karaoke hiburan malam resmi ditutup. Penutupan dilakukan dengan tidak memperpanjang ijin operasionalnya.

Hal itu disampaikan oleh Walikota Probolinggo Hadi Zainal Abidin saat menggelar halal bihalal dan audiensi dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo di rumah dinas Walikota, Jl. Panglima Sudirman.

“Kedua rumah hiburan malam karaoke pop city dan 88 sudah tidak boleh lagi beroperasi dan harus ditutup. Karena semua Banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” kata Hadi zainal abidin Walikota probolinggo yang akrab di pangil Habib Hadi

BACA JUGA :  Prostitusi online yang melibatkan penangkapan 2 artis FTV dan model

Menurut Hadi Zainal abidin Walikota probolinggo pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada dua pengelola usaha karaoke hiburan malam tersebut untuk tidak melanjutkan bisnis hiburan malam di Kota Probolinggo.

“Sudah kita kasih surat pemberitahuan. Tempat hiburan malam lainnya juga akan kita tutup, apalagi yang ilegal,” jelas nya

Sekedar diketahui, ijin operasional Pop City yang terletak di Jalan Dr. Soetomo dan Rumah Karaoke 88 di Jalan Suroyo, berakhir per tanggal 6 Juli 2019. Dengan tidak diterbitkankannya ijin baru oleh Pemerintah kota Probolinggo, otomatis kedua tempat hiburan malam itu tidak bisa beroperasi kembali ditempat terpisah
Managertempat hiburan malam Rumah Karaoke Pop City Wisnu saat dikonfirmasi awak media  mengatakan, pihaknya sudah mengetahui niat Pemkot Probolinggo menutup tempat usahanya. Hal itu diketahui berdasarkan surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh pemkot setempat.

BACA JUGA :  KODIM 0820 Probolinggo Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 74 Dengan Menghias Nuansa Merah Putih

“Kita akan bicarakan soal ini, termasuk langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Namun yang perlu diketahui, sewa gedung (yang digunakan untuk rumah karaoke, red) masih berlaku sampai tahun 2020 terang nya.(fahrul)