Kriminal

Seorang Pria di Lumajang Kedapatan Memiliki Narotika Jenis Sabu Seberat 0,65 Gram

×

Seorang Pria di Lumajang Kedapatan Memiliki Narotika Jenis Sabu Seberat 0,65 Gram

Sebarkan artikel ini
Seorang Pria di Lumajang Kedapatan Memiliki Narotika Jenis Sabu Seberat 0,65 Gram
foto Seorang Pria di Lumajang Kedapatan Memiliki Narotika Jenis Sabu Seberat 0,65 Gram
Seorang Pria di Lumajang Kedapatan Memiliki Narotika Jenis Sabu Seberat 0,65 Gram
foto Seorang Pria di Lumajang Kedapatan Memiliki Narotika Jenis Sabu Seberat 0,65 Gram

Lumajang, Sekilasmedia.com – Dini hari selasa (30/07/2019) Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil meringkus warga asal Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo bernama Riatus Solihin bin Matahari (31th) karena kepemilikan narkotika.

Tersangka diamankan di rumahnya sendiri karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu seberat 0,65 gram. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH.,SIK.,MM.,MH. menuturkan dirinya akan terus memberantas peredaran narkotika “luar biasa masalah narkoba dilumajang. hampir tiap hari kami tangkap. perlu ada kerjasama semua pihak untuk menghilangkan narkoba dilumajang. dimulai dari keluarga, lingkungan dan sekolah bersama-sama menjaga pengaruh narkoba. jangan kasih ruang sedikitpun untuk narkoba”

BACA JUGA :  Polisi Sita Ribuan Exstasy Dari Tiga Pengedar

“saya tak akan melunak serta tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang. Saya lebih tega melihat pelaku penyalahguna obat terlarang tersebut berkeliaran dan merusak ribuan penerus generasi bangsa” ungkap Arsal

BACA JUGA :  Program Persit KCK Lumajang Diharapkan Beri Manfaat Bagi Masyarakat

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito, SH. yg memimpin langsung penangkapan ini sendiri mengatakan pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. ” pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut” ungkapnya.(woko)