Tanjungbalai,Sekilasmedia.com-Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Karya Ujung Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, (15/4/2026). sekitar pukul 05.40 WIB. Pelaku berinisial D, 31 tahun, warga Jalan Kemuning Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang, masuk ke dalam gedung SPPG/MBG yang sedang direhab dan dalam keadaan tidak terkunci.
Dari lokasi, pelaku mengambil 2 kodi atau 40 lembar seng, 1 unit mesin bor, 1 buah godam, 1 buah gergaji cat, 1 buah bor drill beyon, serta 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A07 dengan No. IMEI 1: 35057681989868 dan IMEI 2: 350580191989869. Akibat kejadian itu, korban RIZKY FADILAH MARGOLANG, ketua SPPG/MBG Selat Lancang, mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000,-.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Datuk Bandar. Berdasarkan keterangan korban, pelaku berhasil diamankan terlebih dahulu oleh masyarakat di Jalan Karya Ujung Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Datuk Bandar langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk bergerak cepat ke lokasi. Pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berinisial D beserta barang bukti 1 buah kotak handphone Samsung Galaxy A07 berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, keterangan tersangka, alat bukti, serta gelar perkara awal, tersangka D bersama dengan rekan-rekannya berinisial A, AD, dan M yang saat ini masih dalam pengejaran, diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Terhadap tersangka D diduga melanggar Pasal 477 Ayat (2) Subs 476 Jo Pasal 20 huruf c dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2003 tentang KUHPidana. Saat ini tersangka ditahan di RTP Polsek Datuk Bandar.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Susanto, S.I.K. melalui Kapolsek Datuk Bandar menegaskan komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami imbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat tindak kejahatan di lingkungannya,” ujarnya.