LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Tim Cobra Polres Lumajang kembali melakukan pemanggilan kepada para Direksi PT Amoeba International untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menyandung perusahaan mereka, Sabtu (26/10/19).
Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap 3 Direksi PT Amoeba International namun ketiganya mangkir dengan alasan sakit secara bersama-sama di negri jiran Kuala Lumpur Malaysia. Kini Tim Cobra Polres Lumajang melakukan pemanggilan terhadap 4 Direksi lainnya, namun keempat direksi lainnya pun sama mangkir dari pemanggilan tersebut.
Jika memang perusahaan PT Amoeba International bergerak dengan legal dan merasa menerapkan system kerja yang tidak melanggar Hukum, kenapa mereka menolak menghadiri pemanggilan dari Tim Cobra Polres Lumajang? kalau memang tidak legal seharusnya bisa menjelaskan dan menghadiri panggilan tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP. Dr. Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH menjelaskan, “Tim Cobra telah mengirim surat pemanggilan kepada Direksi PT Amoeba International yang lain untuk hadir di Polres Lumajang dan memberikan beberapa keterangan yang kami perlukan. Namun keempat Direksi PT Amoeba International mangkir dari pemanggilan, ada apa sebenarnya ?!”.
“saya rasa jika mereka menjalankan bisnis yang legal, tentu mereka tidak keberatan datang ke Polres Lumajang dan memberikan keterangan kepada penyidik kami. Untuk itu kami akan melakukan pemanggilan berikutnya karena hanya Direksi PT Amoeba International yang dapat memberikan keterangan yang kami butuhkan” pungkas Arsal putra asli makassar tepatnya dari kota kalosi-Enrekang.
Adapun nama direksi yang baru dipanggil namun tidak memenuhi panggilan adalah
Ahmad Junaedi, Moh Abdal, Edhy Yusuf dan Kristian Alimafa. Untuk itu Polres Lumajang akan melakukan pemanggilan kedua.
Sedangkan untuk 3 Direksi sebelumnya yang sudah 2 kali dipanggil namun tetap mangkir yakni Gita Hartanto, Deni Hartoyo dan Tri Hartono.
Pasal 112 KUHAP ayat 2 yang berbunyi Orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya. Perlu diketahui bahwa menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP.(Maria)