Hukum

Perkara Penguasaan Tanah, Warga Probolinggo Laporkan Tetangganya

×

Perkara Penguasaan Tanah, Warga Probolinggo Laporkan Tetangganya

Sebarkan artikel ini
Perkara Penguasaan Tanah, Warga Probolinggo Laporkan Tetangganya
foto
Perkara Penguasaan Tanah, Warga Probolinggo Laporkan Tetangganya
foto Mustaifah saat laporkan tetangganya

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Perkara penguasaan tanah marak terjadi diberbagai daerah, tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo. Mustaifah (43) warga Desa Randujalak Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo melapor ke Polres Probolinggo atas dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak yang diduga dilakukan oleh Bahul.

BACA JUGA :  TMMD Ke 106 Kodim 0818 Memasuki Tahapan Pemasangan Dinding Batako

“Saya ke Polres hanya minta keadilan karena tanah tempat dimana Bahul membangun sebuah bangunan adalah tanah milik saya,” ujar Mustaifah pada Sabtu (19/10).

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi No. LP/169/X/2019/Jatim/ResProb tanggal 19 Oktober 2019.

BACA JUGA :  Gerak Cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sebelumnya, pada Kamis tanggal 3 Oktober 2019, Mustaifah telah melapor kepada Kepala Desa Randujalak, Bahul pun didatangi oleh Kepala Desa Randujalak bersama Mustaifah. Bahkan pada Sabtu tanggal 5 Oktober 2019 aparat Polsek Besuk bersama Koramil sempat mendatangi Bahul. Namun Bahul tetap meneruskan pembangunannya.(Mul)