Hukum

Perlu Dipertanyakan, Tanpa Alasan Jelas Direksi PT. Q-Net Mangkir Dari Panggilan Polisi

×

Perlu Dipertanyakan, Tanpa Alasan Jelas Direksi PT. Q-Net Mangkir Dari Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini
Perlu Dipertanyakan, Tanpa Alasan Jelas Direksi PT. Q-Net Mangkir Dari Panggilan Polisi
Foto pamflet anniversary q-net yang ke 20
Perlu Dipertanyakan, Tanpa Alasan Jelas Direksi PT. Q-Net Mangkir Dari Panggilan Polisi
Foto pamflet anniversary q-net yang ke 20

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Masih Terkait kekejaman tipudaya Q-net, dimana nampak jelas dari banyaknya laporan para korban ke Polres Lumajang. dan anehnya kini dari pihak direksi perusahaan Q-net (PT QN International Indonesia ), dengan nama Inah Herawati Rachman dan Hendra Nilam selaku Direktur PT QN Internasional Indonesia, telah mangkir dari panggilan Tim Cobra Polres Lumajang tanpa alasan yang jelas (17/10).

Mereka dipanggil Tim Cobra Polres Lumajang untuk hadir ke Polres Lumajang pada tanggal 17 Oktober 2019, akan tetapi mangkir dari panggilan penyidik. Selasa (22/10/2019).

Penyidik akan melakukan panggilan kedua kepada mereka, Karena banyak hal penting yang perlu dipertanyakan kepada Direksi Perusahaan QNET.

Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban SH. SIK. MM. MH., pihaknya menjelaskan “Kami memerlukan keterangan dari direksi perusahaan Q-net (PT QN INTERNATIONAL INDONESIA ) karena banyaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan” ujar putra Makassar ini

“Banyak sekali temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan Perusahaan QNET mulai dari perekrutan usaha dibawah usia 18 th, tidak terdapatnya rekening dalam form pendaftaran serta sampai perbedaan brosur pemasaran antara Perusahaan QNET dan PT Amoeba. Pertanyaan-pertanyaan ini hanya bisa di jawab direksi PT. Q-net dan menjelaskan kenapa hal ini bisa terjadi serta dibiarkan begitu saja selama ini” pungkas Arsal, pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung Tahun 2010 tersebut.

BACA JUGA :  Trobos Undang-Undang, Ternyata Produk Q-net Tak Miliki Ijin Edan

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), sebagai polisinya perusahaan penjualan langsung (Direct Selling) tentu memiliki tanggung jawab dan kewajiban, dalam menjaga marwah perusahaan penjualan langsung di Indonesia agar tidak di susupi oleh perusahaan yang tidak beretika dalam menjalankan usahanya.

Pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh induk perusahaan Q-net yaitu, PT International Indonesia harus menjadi perhatian serius dari APLI, karena perusahaan ini sudah berjalan puluhan Tahun di Indonesia.

Adapun beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan Perusahaan QNET (PT QN INTERNATIONAL INDONESIA) dan PT AMOEBA INTERNATIONAL yang diketahui adalah sebagai berikut :

1. Adanya member yang usianya dibawah 18 tahun.

BACA JUGA :  Seorang Mahasiswa STIE Widya Gama Lumajang Jadi Salah Satu Korban Kejahatan Q-net

2. Tidak adanya kontrak sebagai mitra usaha antara PT. QN INTERNASIONAL INDONESIA dan PT AMOEBA INTERNASIONAL.

3. Kolom rekening para member dikosongkan, Padahal sesuai kode etik nomor rekening member harus diisi dan nama di data bank harus sama dengan nama member yang diisikan pada formulir pendaftaran.

4. Dalam Starter Kit Perusahaan Q-net (PT QN INTERNATIONAL INDONESIA ) sama sekali tidak tercantum nomer rekening PT QN INTERNATIONAL INDONESIA. (hal yang perlu dipertanyakan, bagaimana member mengirim uang untuk pembelian produk jika nomor rekening sulit di ketahui).

5. Di dalam stater kit, Jenis komisi yang disebutkan hanya ada 2, tetapi hasil pemeriksaan terdapat 3 jenis komisi. (Dimana salah satu jenis komisi yang menggunakan model binari ditengarai sebagai praktik money game dengan skema piramida)

6. PT AMOEBA INTERNATIONAL sebagai Mitra usaha PT QN INTERNATIONAL INDONESIA menggunakan brosur dan skema pemasaran yang berbeda. tapi kenapa hal ini dibiarkan saja. karena perbedaan skema pemasalah menimbulkan money games dengan skema piramida yang melanggar hukum. Pungkasnya.(Shelor)