Kriminal

Ternyata!! “Sindikat “White Collar Crime” Dalam Bisnis Q-Net Punya Peran Masing – Masing

×

Ternyata!! “Sindikat “White Collar Crime” Dalam Bisnis Q-Net Punya Peran Masing – Masing

Sebarkan artikel ini
Ternyata!! "Sindikat "White Collar Crime" Dalam Bisnis Q-Net Punya Peran Masing -Masing
Foto kapolres lumajang saat melakukan pers realese
Ternyata!! "Sindikat "White Collar Crime" Dalam Bisnis Q-Net Punya Peran Masing -Masing
Foto kapolres lumajang saat melakukan pers realese

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Sindikat “White Collar Crime” Sebuah bisnis Q-Net yang di jalankan oleh 3 perusahaan telah diungungkap Tim Cobra Polres Lumajang. Dimana 3 bisnis perusahaan tersebut,dari PT.QN International Indonesia, PT.Amoeba Internasional dan PT. Wira Muda Mandiri. Selasa (05/11/2019).

Ketiga perusahan ini bertanggung jawab atas penipuan investasi yang dilakukan selama kurang lebih 21 tahun di Indonesia. Ketiga perusahaan ini telah berbagi peran dimana PT QNII (pemilik brand Q-NET) berperan sebagai mengurus legalitas perusahaan, dengan memanfaatkan celah hukum yang berada di Indonesia, akhirnya mampu masuk dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) sehingga memiliki surat izin usaha perdagangan langsung yang dikeluarkan oleh Deperindag.

Sedangkan PT. Amoeba Internasional berperan untuk mendistribusikan barang tersebut kepada customer, dengan metode atau sistem cuci otak supaya member mau mengeluarkan uang meskipun tak membutuhkan barangnya. Doktrinnya yang terkenal adalah UGD yaitu, Utang, Gadai, Dol (jual).Para calon member dipaksa agar mencari utangan kepada teman, saudara bahkan ke Bank. Jika tidak dapat utangan mereka diarahkan untuk gadaikan atau menjual harta benda yang mereka miliki, dengan iming-iming akan berlipat ganda harta yang mereka dapatkan.

BACA JUGA :  Inilah Fakta Terkait Penipuan Skema Piramida PT.Qnet Internasional Indonesia

Sedangkan PT. Wira Muda Mandiri bertugas untuk menampung dana dari customer baru yang ingin bergabung. proses pembayaran oleh member yang baru bergabung di transfer kepada senior membernya, dari senior membernya lah yang akan mentransfer ke PT. Wira Muda Mandiri. Muncul keanehan disini, kenapa tidak ditransfer langsung ke Rekening PT QNET.

Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH. SIK.MH.MM.,menerangkan, “Saat ini kami menetapkan 14 tersangka dalam sindikat “White Collar Crime” yang dijalankan oleh PT.QN International Indonesia, PT.Amoeba Internasional dan PT. Wira Muda Mandiri. Sangat jelas ketiga perusahaan tersebut berbagi peran dalam penipuan investasi yang mereka jalankan di Indonesia.

Berbagai macam barang yang mereka jual dengan harga mahal, tapi sebenarnya tidak ada khasiat dan manfaatnya, hanya dijadikan kedok untuk mensiasati aturan hukum. Perusahaan ini adalah perusahaan money games yang berganti-ganti baju. sekitar 20 tahun yang lalu mereka menggunakan brand Gold Quest, menjual koin emas berisi gambar tokoh dunia yang konon katanya dicetak terbatas dan kelak menjadi buruan investor sehingga menjadi berharga mahal. kenyataanya sampai kini tak ada yang membutuhkan koin tersebut, karena itu hanya akal-akalan mereka saja. Setelah Gold Quest bermasalah meraka berganti baju menjadi Quest Net. saat Quest Net ramai persoalannya di media, mereka berganti baju lagi menjadi Q-NET” Ujar Arsal putra asli Makassar tepatnya dari kota Kalosi di Kabupaten Enrekang.

BACA JUGA :  Kejamnya Q-net, Puluhan Warga Korban Bisnis Q-net Melapor Ke Polda Sultra

“Produk yang mereka jual seperti Amezcua cakra, geometri maupun bio disc, mereka klaim dapat membuat badan bugar karena dapat meningkatkan tingkat energi pada tubuh, dapat melawan dampak negatif medan elektromagnetik serta dapat menyembuhkan dari berbagai macam penyakit. Barang tersebut di jual dengan harga yang sangat mahal yakni berkisar Rp 7 juta sampai dengan 10 juta Rupiah. Anehnya lagi produk yang mereka jual tidak memiliki ijin edar dari pihak Kementerian Kesehatan, padahal sudah masuk dalam kriteria alat kesehatan. Ini jelas bentuk akal-akalan mereka untuk mengelabui hukum di Indonesia. Untuk itu pelaku harus mempertanggung jawabkan tindakannya karena telah memperdaya Masyarakat kecil, yang sampai menjual harta benda satu-satunya yang mereka miliki karena diiming-imingi cepat menjadi orang kaya” tegas Arsal yang merupakan Alumni S3 Universitas Padjajaran Bandung.(Shelor)