Probolinggo, Sekilasmedia.com – Penegakan hukum terhadap Perda Kabupaten Probolinggo No. 6 Tahun 2005 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan kewenangan Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
Untuk itu Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo pada Jum’at (25/10), berdasarkan pengaduan dari Mustaifah, warga Desa Randujalak Kecamatan Besuk, melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan yang dilakukan oleh warga Desa Randujalak Kecamatan Besuk bernama Bahul.
“Satpol PP Kabupaten Probolinggo telah memberikan Berita Acara Pemberhentian Sementara Bangunan rumah Bahul. Tapi pada Sabtu (26/10), pembangunan rumah Bahul kembali dilanjutkan. Artinya Bahul diduga mengabaikan Perda Kab. Probolinggo No. 6 Tahun 2005. Kami meminta TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk melakukan tindakan tegas berupa penyegelan. (Mul)