Hukum

Sudah Digrebek TRC Satpol PP Probolinggo, Rumah Bahul Tetap Dibangun

×

Sudah Digrebek TRC Satpol PP Probolinggo, Rumah Bahul Tetap Dibangun

Sebarkan artikel ini
Sudah Digrebek TRC Satpol PP Probolinggo, Rumah Bahul Tetap Dibangun
Foto pengerjaan bangunan
Sudah Digrebek TRC Satpol PP Probolinggo, Rumah Bahul Tetap Dibangun
Foto pengerjaan bangunan

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Penegakan hukum terhadap Perda Kabupaten Probolinggo No. 6 Tahun 2005 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan kewenangan Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Untuk itu Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo pada Jum’at (25/10), berdasarkan pengaduan dari Mustaifah, warga Desa Randujalak Kecamatan Besuk, melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan yang dilakukan oleh warga Desa Randujalak Kecamatan Besuk bernama Bahul.

BACA JUGA :  Selewengkan Dana Desa, Mantan Kepala Desa Slamparejo Jabung Masuk Penjara

“Satpol PP Kabupaten Probolinggo telah memberikan Berita Acara Pemberhentian Sementara Bangunan rumah Bahul. Tapi pada Sabtu (26/10), pembangunan rumah Bahul kembali dilanjutkan. Artinya Bahul diduga mengabaikan Perda Kab. Probolinggo No. 6 Tahun 2005. Kami meminta TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk melakukan tindakan tegas berupa penyegelan. (Mul)