LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Adanya Gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan kuwasa hukum PT Amoeba Internasional (Perusahaan Q-net) yang intinya meminta ganti rugi Rp.100 Milliar terhadap Team Cobra Polres Lumajang, telah menjadikan sebuah pertanyaan besar bagi Publik. Jum’at, (01/11/2019).
Pasalnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang merupakan penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan baik di sector perbankan, pasar modal dan sector jasa keuangan telah menetapkan pihak PT Amoeba Internasional sebagai perusahaan yang illegal.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menyatakan bahwa, bisnis Q-net telah melanggar aturan yang berlaku. Hal inilah yang menjadikan polemik di Masyarakat, dimana sebuah perusahaan yang telah dinilai illegal oleh OJK serta dinyatakan melanggar aturan yang berlaku oleh Satgas Waspada Investasi, namun berani “menyerang balik” terhadap Team Cobra Polres Lumajang, yang telah menjalankan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP. DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM., mengatakan, bahwa dirinya bersama team Cobra Polres Lumajang sangat siap dengan gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh pihak PT Amoeba Internasional.
“Dalam penanganan kasus ini, kami menjalankan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. Selain itu bisnis skema piramida yang dijalankan oleh Perusahaan Q-net termasuk PT Amoeba Internasional, sudah mengakibatkan banyak korban yang berjatuhan, diantara para korban rata – rata harus rela menjual harta bendanya, seperti sawah, sepeda motor, Hewan sapi, dan harta benda yang lainnya, bahkan ada juga yang sampai nekat bunuh diri akibat tidak mampu dengan beban yang dideritanya, sepeeti tertekan untuk bayar hutang, bisa juga mikir hutang dengan berbunga yang terus menumpuk akibat ikut Q-net”
“Para korban dicuci otaknya dan diajarkan tehnik UGD yaitu Utang, Gadai, Dol (Jual). mereka di iming-imingi kaya mendadak dengan cara diperlihatkan rumah mewah maupun kendaraan mewah para senior member Q-net, sehingga bagi para Korban yang ikut bergabung Q-net mereka berfikir akan kaya mendadak” terang pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tersebut.
Selain itu, menurut ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing menerangkan, pihak Q-net terus memberikan iming-iming sebuah pekerjaan, pada setiap kali mau merekrut member baru.
“Jelas mereka merugikan serta menjebak pemuda-pemudi lulus dengan memberikan iming-iming lowongan pekerjaan dengan gaji Rp. 5-7 juta, ternyata dalam rekrutmen bukan pekerjaan yang diberikan tapi dicuci otak membeli produk Q-net yang nilainya bisa mencapai puluhan juta,” ujarnya.
Direktur Utama PT Amoeba Internasional Bapak Gita Hartanto alias Tobing dan Direksi lainnya Deni Hartoyo dan Tri Hartono telah di panggil dua kali oleh Team Cobra Polres Lumajang, tapi mereka semuanya mangkir. Bahkan lewat kuasa hukumnya ketiganya memberikan surat sakit dan sedang di rawat Rumah sakit di Malaysia.
Sebagai catatan, pada Bulan Oktober 2019 OJK mengeluarkan daftar entitas Investasi illegal, yang ditangani Satgas Waspada Investasi. Dari daftar entitas Investasi illegal tersebut, PT Amoeba Internasional (Bisnis Q-NET) juga tercantum sebagai investasi ilegal, yaitu pada poin ke 25,” Pungkasnya.(Shelor)