Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Ternyata! Satu Tersangka Kasus Q-net, Stevenson Charles Warga Negara Asing

Ternyata! Satu Tersangka Kasus Q-net, Stevenson Charles Warga Negara Asing
foto kartu identitas tersangka
Ternyata! Satu Tersangka Kasus Q-net, Stevenson Charles Warga Negara Asing
foto kartu identitas tersangka

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Tim Cobra Polres Lumajang benar tidak main-main dalam menangani kasus tentang penipuan investasi yang dijalankan oleh perusahaan Q-net. Kasus tersebut merupakan White Collar Crime.penipuan yang dilakukan oleh Investasi Q-net adalah mendistribusikan barang dengan skema piramida.Tim Cobra Polres Lumajang telah menetapkan 14 tersangka yang berasal dari 3 perusahaan sekaligus yang terbentuk satu sindikat. Ke- 3 perusahaan tersebut yakni perusahaan Q-net (PT. QN International Indonesia / PT. QNII), PT. Amoeba Internasional serta PT. Wira Muda Mandiri. Kamis, (14/11/2019).

Dari ke- 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diketahui satu orang Warga Negara Asing (WNA), bernama Stevenson Charles, yang bersangkutan adalah Warga Negara Malaysia. Dimana pihaknya telah berperan sebagai Direktur Utama di dalam perusahaan Q-net (PT QNII).

BACA JUGA :  Heboh, Ini Kisah Korban Q-Net Yang Merupakan Anak Desa

Tim Cobra juga akan melakukan pemanggilan melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri (Interpol). Hal tersebut terjadi Karena Stevenson Charles adalah Warga Negara Asing (WNA), dan juga saat ini masih berada di luar Negeri.

Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH., yang juga merupakan putra Daerah Makassar tepatnya di Kota Kalosi Enrekang menerangkan bahwa, tentang permasalahan kasus penipuan Investasi Q-Net sangat kompleks dan rumit.

“Permasalahan Kasus penipuan Investasi Q-Net ini sangat kompleks dan juga rumit, dimana kejahatan ini sudah termasuk kedalam ranah “White Collar Crime” karena para pelakunya para kelompok intelektual yang mampu membuat sebuah skema dan sistem sedemikian rupa untuk mengelabui para korbannya. Bahkan mereka mampu memanipulasi adanya aturan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan penyelundupan hukum,sehingga kejahatan mereka tidak tampak secara kasat mata. Tapi dengan pengetahuan dan ketelitian para penyidik tim cobra akhirnya kami mampu mengungkap kasus rumit ini”

BACA JUGA :  Inilah Fakta Terkait Penipuan Skema Piramida PT.Qnet Internasional Indonesia

“Semua direksi dari 3 perusahaan telah kami tetapkan sebagai tersangka, ada 14 orang, 1 diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA), bahkan merupakan Direktur Utama dari PT QN International Indonesia” terang pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung Tahun 2010 tersebut.(Shelor)