Uncategorized

Diduga Mucikari Prostitusi Online, Warga Asal Kediri Akan Dikenakan Pasal Berlapis

×

Diduga Mucikari Prostitusi Online, Warga Asal Kediri Akan Dikenakan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Diduga Mucikari Prostitusi Online, Warga Asal Kediri Akhirnya Dikenakan Pasal Berlapis
Foto Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal S.IK, saat menggelar press release.
Diduga Mucikari Prostitusi Online, Warga Asal Kediri Akan Dikenakan Pasal Berlapis
Foto Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal S.IK, saat menggelar press release.

Kediri, Sekilasmedia.com – Muhammad Asyiddiki alias Diko (20) laki-laki asal Dusun Mantren Desa Tengger Kidul Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri diamankan kepolisian Polres Kediri Polda Jawa Timur karena diduga kuat berperan sebagai mucikari atas kasus prostitusi online.

Demikian ungkapan Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal S.IK, saat menggelar press release ungkap Kasus Prostitusi Online, di Mapolres Kediri pada Rabu 27 November 2019.

Perkara ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya praktik prostitusi Online di kawasan Kampung Inggris Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, hal ini ditindak lanjuti kepolisian dengan dilakukan penyelidikan.

Ternyata benar ada praktik tersebut, selanjutnya petugas melakukan penggrebekan pada Kamis 21 November 2019 Pukul 23.30 WIB dan didapati di dalam kamar nomor 918 Hotel DePratnya beralamat di jalan Panglima, Katang, Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri terdapat pasangan bukan suami istri.

Kapolres Kediri menambahkan, sesuai keterangan keterangan korban yang bernama Nadia (22), perempuan, asal Desa Katerungan Kecamatan Krian Sidoarjo, dirinya dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh mucikari secara online dari kawasan Kampung Inggris dengan tarif Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

BACA JUGA :  Polres Gresik Sukseskan Vaksinasi Booster Serentak

Dari hasil tersebut disetorkan kepada mucikari sebesar 20% atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Masih kata AKBP Roni, dari penggetebekan dan tersebut selanjutnya pihak kepolisian mengamankan mucikari beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo type Y12 warna hitam, 1 (satu) unit HP Smartfren Andromax warna hitam, 1 (satu) unit HP Lenovo warna hitam, uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) kotak kondom merk Durex, 1 (satu) buah bungkus kondom bekas merk Durex, 1 (satu) buah kondom bekas.

Kemudian, 1 (satu) lembar kertas registrasi Hotel Depratnya warna kuning nomor:00234 An. Andi Mardianto, 1 (satu) lembar kertas bill Hotel DePratnya warna kuning nomor: 00234, 1 (satu) potong sprei warna putih, 1 (satu) potong sarung bantal warna putih, 1 (satu) potong kaos warna putih, 1 (satu) potong rompi warna coklat, 1 (satu) potong celana panjang warna coklat, 1 (satu) potong celana dalam warna merah, 1 (satu) potong BH warna merah muda.

BACA JUGA :  Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya Mengamankan pria, yang membawa senjata Tajam.

” Modus yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari hasil perantara, dan yang bersangkutan telah beraksi sebanyak 2 kali,” kata Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal Saiful Faton.

Diko kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal 296 KUHP pidana dan atau 506 KUHP pidana.

Dengan bunyi pasal 296 KUHP “Barang siapa yang mata pencariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

Sedangkan untuk pasal 506 KUHP berbunyi “Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacur perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri masih melakukan proses hukum lebih lanjut.(hernowo)