
Kediri, Sekilasmedia.com –
Petugas unit Reskrim Polsek Pare berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku itu, masing-masing, Kasidi (54) warga Dusun Duluran, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare dan Hendrik Suko Widodo (36) warga Desa/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
“Dari tangan kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 37 gram,” kata Kapolsek Pare, Iptu I Nyoman Sugita, di Kediri, Senin (4/11/2019).
Dia mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula tindak lanjut Informasi dari masyarakat. Lantas, petugas unit Reskrim Polsek Pare kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Unit Reskrim Polsek Pare berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, ” katanya.
Masih diterangkan Kapolsek Pare, petugas unit Reskrim Polsek Pare awalnya mengamankan Kasidi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cat mobil diamankan di rumahnya.
Lalu, tambah dia, petugas tersebut menemukan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,37 gram dalam klip plastik dan 1 ponsel Polytron warna putih.
“Barang bukti milik Kasidi kita temukan di rumahnya,” terangnya.
Dari pengamanan ini, Kasidi yang tak berkutik pada saat ditangkap, akhirnya mengakui perbuatannya. Petugas kemudian menginterogasi Kasidi asal muasal mendapatkan barang bukti tersebut. Kasidi mengaku membeli dari Hendrik Suko Widodo warga Desa/Kecamatan Pare yang bekerja sebagai catering makanan. Lalu, petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah Hendrik Suko Widodo.
“Hendrik berhasil kita amankan dirumahnya,” katanya.
Lebig lanjut, dari tangan Hendrik petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,52 gram dalam klip plastik, 10, 41 gram dalam klip plastik, 3,09 gram dalam klip plastik, 1,50 gram dalam klip plastik dan uang sebesar Rp 1 juta.
Selain itu, juga menemukan seperangkat alat hisap meliputi 1 skrop warna kuning, 1 Skrop dari sedotan putih, 1 korek bensol, 2 korek bensol, 1 sedotan putih, 1 pipet, 1 timbangan elektrik, 1 kotak obat, 70 Klip Plastik, 1 dompet wanita warna hitam motif daun waru warna warni dan1 HP Nokia warna hitam.
“Pelaku Hendrik ini pernah masuk tahanan dengan kasus ganja. Dia ditahan selama 6 tahun, ” katanya.
Iptu I Nyoman Sugita, mengemukakan, dari pengakuan Hendrik, mendapatkan barang bukti sabu-sabu dari Surabaya. Ia membeli sabu-sabu 1 gram seharga Rp 1 juta. Kemudian oleh Hendrik dijual lagi 1 gram seharga Rp 1,2 juta.
“Hendrik mengedarkan selama 6 bulan. Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan,” pungkasnya. ( hernowo )





