Hukum

Bangunan Kafe di Pantai Jerman Memanas, Nelayan dan Pengelola Saling Klaim SK Bupati

×

Bangunan Kafe di Pantai Jerman Memanas, Nelayan dan Pengelola Saling Klaim SK Bupati

Sebarkan artikel ini
Bangunan kafe yang diprotes warga Pantai Jerman karena berdiri di atas kordinat pemangkalan perahu (sekilasmedia.com/soni)

Badung,Sekilasmedia.com-Polemik pembangunan kafe memanas di Pantai Jerman, Kabupaten Badung, Bali. Nelayan dan pengelola pantai saling klaim Surat Keputusan (SK) Bupati Badung.

Nelayan memprotes karena pendirian kafe itu berdiri di atas koordinat zonasi pemangkalan perahu yang dilindungi oleh SK Bupati Badung Nomor 245 Tahun 1996 tentang penetapan tempat pemangkalan perahu.

Sedangkan sub pengelola pantai, melalui Bendesa Adat Kuta juga memiliki SK Pengelolaan pantai dari pantai Sekeh sampai ke utara yaitu pantai Kuta SK Bupati Badung Nomor 205/0411/HK/2021. Desa adat memiliki kewenangan menjaga, melestarikan dan mengembangkan kawasan pantai sesuai SK.

Meski terdapat perbedaan tahun penerbitan SK, kondisi ini memicu ketegangan di lapangan karena masing masing pihak memiliki dasar hukum yang sah dari pemerintah daerah. Karena itu pemerintah bersama aparat diminta turun tangan mencocokan data administrasi dengan kondisi nyata.

Bendesa Adat Kuta, Komang Alit Ardana, Minggu (16/8) mengatakan, mengenai badan pengelola pantai Jerman, memang Desa Adat yang memberikan rekomendasi. Hal itu untuk mengembangkan kawasan demi kemajuan areal pantai Jerman sekaligus menggali potensi potensi yang ada dalam menopang operasional seperti gaji karyawan, kebersihan dan keamanan.

BACA JUGA :  Sedang Menimbang Sabu, Pengedar Asal Bangkalan Diringkus Polisi

“Memang desa adat yang memberikan rekomendasi. Selama ini badan pengelola sudah melakukannya semua ini. Kalau tidak demikian lalu dari mana mereka bisa membiayai itu semua,” katanya.

Menurut Alit Ardana, Desa Adat Kuta akan memperhatikan semua dan tidak memiliki orientasi prioritas ke arah materi. Jika kelompok nelayan ingin melakukan sesuatu jangan coba coba, karena ini murni semua akan kembali untuk operasional, kebersihan dan keamanan bersama sehingga kawasan pantai Jerman tetap terjaga.

“Tidak usah ribut ribut malu kita antar saudara ribut ribut seperti ini. Nanti saya di desa adat akan memanggil mereka semua karena mereka adalah krama kita di Kuta. Ini saya masih konsentrasi dulu dengan karya desa yaitu Karya Atiwa Tiwa lan Atma Wedana Desa Adat Kuta 2026,” tegasnya.

Warga setempat yang minta tidak ditulis namanya menyebut, meski memiliki kewenangan sesuai SK, namun bangunan yang didirikan oleh ketua sub pengelola pantai Ketut Wirka melanggar dasar hukum, karena berada di lokasi pemangkalan nelayan. kordinat 115°9’40.555”BT , 8°44’8.221″LS. atau 10,72 ha.

BACA JUGA :  Polres Sumenep Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak

“Kalau sesuai SK Bupati Badung No 245/1996 bangunan yang didirikan itu melanggar. Dulu pernah ada warga bangun cafe tapi dikeluarkan dari banjar, sekarang malah dia yang bangun. Intinya kami ingin itu dibongkar,” kesalnya.

Selaku pengelola harusnya mengurusi area yang harusnya diurus bukan malah mendirikan bangunan kafe di area depan atau fasilitas pemangkalan perahu, jelas mematikan warung lain yang berada di belakangnya.

“Kami juga ingin perubahan. Tapi pengelola memanfaatkan posisinya untuk menguasai mendirikan bangunan demi kepentingan komersial pribadi di luar tugas utamanya,” imbuh warga.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, AA Putri Mas Agung mengungkapkan, terkait dengan bangunan yang diprotes warga di pantai Jerman pihaknya bersama beberapa dinas terkait sempat melakukan rapat koordinasi namun belum diperoleh kesepakatan.

“Sebelumnya sudah pernah diadakan rapat koordinasi terkait dengan ini, namun tampaknya belum ada kesepakatan,” tandasnya.