
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Dana desa adalah amanah Negara yang harus digunakan sebagaimana prosedurnya, dan Pemerintah RI meminta masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa secara ketat karena trilliyunan APBN digelontorkan untuk dana desa tersebut.
LSM AMPP melaporkan penggunaan dana desa Gending Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo ke Unit Pidkor Polres Probolinggo. “Kami telah melaporkan penggunaan Dana Desa Gending TA. 2016, 2017, dan 2018 ke Pidkor Polres Probolinggo pada hari Kamis (7/11) dan langsung diterima oleh Kanit Pidkor Polres Probolinggo,” jelas H. Luthfi Hamid, Ketua LSM AMPP.
Penggunaan Dana Desa Gending disorot para LSM AMPP dikarenakan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan/pengelolaan Dana Desa Gending khususnya mengenai pembangunan dan pengadaan.
“Kami meminta agar Pidkor Polres Probolinggo segera mengirimkan surat dinas kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan BPKP terkait permintaan audit investigatif penggunaan Dana Desa Gending TA. 2016, 2017, dan 2018,” imbuh H. Luthfi Hamid.(Mul)











