
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Penjual ayam bangkai atau sering disebut ayam tiren berhasil dibekuk satuan reskrim Polres Mojokerto, Minggu (10/11/2019), di Desa Balongmojo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Hasil dari laporan warga, tersangka penjual ayam tiren segera bisa ditangkap, tersangka bernama Alex Suwardi (54) asal Krajan wetan Desa Purworejo Kecamatan Donomulyo Malang.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo koes Heriyatno dalam releasenya, Senin (11/11/2019) mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni ayam yang sudah dalam kondisi mati dipotong-potong dikemas atau di paking selanjutnya dimasukkan dalam freser untuk dijual.
,” Penjualannya langsung di ambil seseorang dari Kota malang dengan harga per kilo 15 ribu Rupiah, sedangkan tersangka membeli dari peternakan dengan harga 2 ribu Rupiah.
Kapolres menambahkan, dalam aksinya tersangka per hari bisa menjual ayam yang sudah bangkai tersebut hingga sebanyak 2 Kuintal.
Barang bukti yang sudah di amankan Satu unit mesin pendingin, 1 Unit mesin penggiling daging, Satu buah timbangan, 3 buah drum plastik, 6 buat Carter, 1 Sak berisikan daging ayam tiren, 1 sak bangkai ayam yang tak dibungkus, dan 1 sak potongan daging Ayam tiren.
Atas perbuatannya tersangka terancam UU KUHP pasal 204 dan UU perlindungan konsumen, ancaman penjara maksimal 15 tahun. (wo)