LAMONGAN, Sekilasmedia.com – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Lamongan memusnahkan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) perkara tindak pidana khusus berupa ratusan ribu batang rokok tanpa adanya pita cukai agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Selama tahun 2019 periode bulan Agustus sampai dengan November, Kejari Lamongan bidang tindak pidana khusus menyita barang bukti berupa rokok tanpa cukai sebanyak 169.600 batang atau 8.480 pak dari 1 perkara hasil penyidikan bea cukai Gresik”, ungkap Kepala Kejari Lamongan Dr. Diah Yuliastuti, SH, MH, kepada sejumlah awak media, Selasa (17/12).
Diah Yuliastuti mengatakan, meski wilayah penyidikan bea cukai berada di Gresik. Namun karena tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Lamongan, maka proses persidangan juga di Pengadilan Negeri (PN) setempat. “Setelah disidangkan serta mendapatkan penetapan hakim dan putusan PN Lamongan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti ratusan ribu batang rokok tanpa adanya pita cukai tersebut”, ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga memusnahkan BB dari perkara tindak pidana umum selama periode yang sama juga memiliki kekuatan hukum tetap. “Adapun BB yang kita musnahkan yakni jenis narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu 62,15 gram dari 13 perkara, pil koplo jenis double L 4.400 butir dari 3 perkara, handphone 18 unit 15 perkara, ekstasi 14 butir dari 1 perkara”, jelasnya.
Selain itu, Kajari Lamongan menambahkan, untuk tindak pidana ringan (tipiring) berupa minuman keras (miras) jenis tuak 251 liter dari 14 perkara, Arak 25,5 liter dari 14 perkara, bir 12 botol dari 5 perkara dan anggur 2 botol dari 1 perkara.
“Dan tak lupa kami sampaikan terima kasih juga untuk rekan-rekan penyidik dari Polres Lamongan. Atas hasil kerja samanya dan ini adalah akhir dari penanganan perkara. Sehingga pada hari ini kita saksikan untuk kita musnahkan bersama-sama”, ucapnya.
Kedepan mungkin perlu sosialisasi masyarakat awam, Diah menuturkan, dan pencegahan di tingkat-tingkat sekolah agar penyalahgunaan narkotika bisa ditiadakan di bumi Lamongan dengan mengedepankan terkait dengan efek yang ditimbulkan. “Kami berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti ini akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita”, pungkasnya.(emenha)