Peristiwa

Dumping Limbah B3 Ilegal, Bos pabrik Baja Ditahan

×

Dumping Limbah B3 Ilegal, Bos pabrik Baja Ditahan

Sebarkan artikel ini
Bos Pabrik baja saat digelandang Kejaksaan

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Direktur Pabrik Baja PT Manna Jaya Makmur (MJM) yang berlokasi Jalan Raya Pacing-Dlanggu Km 2, Kabupaten Mojokerto, Lie Ping Irawan diringkus dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam kasus dumping limbah ilegal.

Bos PT Manna Jaya Makmur Irawan diringkus di wilayah Desa Samirono, Kecamatan Getasan, Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (10/12/19) malam.

Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, terdakwa Lie Ping Irawan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mojokerto yang berada di jalan Taman Siswa Kota Mojokerto.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Aris Satria mengatakan, Irawan dijerat pasal 104 junto pasal 116 ayat 1 huruf B UU RI tentang pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA :  DIPICU MASALAH HUTANG WARGA DESA JENGGRONG CAROK LUKA PARAH

Lebih lanjut disampaikan bahwa pada selasa (10/12/19), kita melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi yang turun sejak bulan Juli terhadap terpidana Lie Ping Irawan. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup,” ungkapnya Rabu (11/12/19).

Masih kata Aris , Lie Ping Irawan bakal diancam hukuman selama 1 tahun dengan denda 1 milyar subsider tiga bulan. Karena dia terbukti melakukan dumping limbah B3 ilegal yang ditempatkan didalam pabrik PT Manna Jaya Makmur (MJM) Jalan Raya Pacing-Dlanggu KM2, Kabupaten Mojokerto.

“diketahui didalam area pabrik, ada limbah B3 yang tidak ada izinya dan dikelola sendiri, aktifitas ini sudah dilakukan cukup lama. Yang bersangkutan langsung kita eksekusi, setelah putusan turun pada bulan Juli lalu ” jelasnya.

BACA JUGA :  Pasca Roboh, Kegiatan Ibadah Mushala di Probolinggo Tetap Jalan

Saat proses eksekusi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bantu jaksa intelejen Kabupaten Mojokerto membutuhkan waktu satu minggu untuk menangkap pelaku.

Bos Pabrik Baja asal Magelang ini, guna menghindari penangkapan sempat berpindah pindah lokasi hingga akhirnya berhasil diringkus di Semarang. “Dia ini berada di Salatiga. Selasa (10/12/19) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan berhasil setelah melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Salatiga, saat itu yang bersangkutan langsung kita eksekusi, lalu kita bawa ke Mojokerto ” tandasnya.(wo)