
LAMONGAN, Sekilasmedia.com – Tim Jaka Tingkir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan terpaksa meringkus dan menetapkan sebagai tersangka WA (40) warga Dusun Waton, Desa Mantup, Kecamatan Mantup Lamongan karena diduga memiliki dan menyimpan senjata api (senpi) laras panjang rakitan.
Selain WA, petugas juga mengamankan GU (30) warga Dusun Bulurejo, Desa Gempolmanis, Kecamatan Sambeng Lamongan yang berperan sebagai perantara saat pembelian senjata illegal dari BGS warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
“Kita terpaksa mengamankan tersangka karena diduga menyimpan dan memiliki senjata api rakitan”, ujar Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung kepada awak media saat press release di Mapolres Lamongan, Jum’at (27/12) siang.
Pengungkapan pemilikan senjata api rakitan tersebut, AKBP Feby mengatakan, berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan GU yang sering membawa dan menggunaan senjata tersebut untuk berburu babi di sekitar tempat tinggalnya.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata senjat aapi las panjang rakitan tersebut , ternyata GU meminjam dari WA. “Atas informasi tersebut, kemudian sejumlah petugas dari Tim Jaka Tingkir Satreskrim melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan GU dan WA dan digiring ke Polres untuk dilakukan proses hukum”, ungkap Feby
Selain mengamanan tersangka, petugas juga menyita sebuah senjata rakitan, peluruh aktif berkaliber 5,56, serta ratusan longsongan peluruh dan alat pembersih laras senjata api.
“Pengakuan tersangka, senjata api tersebut digunakan untuk berburu binatang babi. Tapi terus kita kembangkan kasus ini”, papar Feby.
Sedangkan, jelasnya, asal usul senjata tersebut berasal dari temannya GU bernisial BGS warga Kabupaten Gresik yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas.
Kini kedua tersangka GU dan WA harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan. GU sendiri dalam kasus ini berperan sebagai perantara pembelian senjata rakitan itu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara”, pungkasnya.(emenha)





