Ngawi, Sekilasmedia.com – Rekonstruksi atau reka ulang yang dilakukan satuan Polsek Pitu atas kasus penemuan mayat pada 23 Desember 2019 lalu di desa Banjarbanggi, kecamatan Pitu, Ngawi pada Rabu (15/01/2019) berlangsung dramatis. Disaksikan lebih dari 300 warga, tersangka yang berhasil diamankan aparat 26 Desember 2019 setelah melarikan diri di Sidoarjo ini harus menanggung semua tindak kejahatannya.
Reka adegan tersebut, guna melengkapi berkas penyidikan Satreskrim Polres Ngawi terhadap perbuatan tersangka Muhamad Iqbal Maulana (19) warga desa Banjarbanggi, kecamatan Pitu, Ngawi, yang telah menghilangkan nyawa Bella Diar Ulul Azmi (24) asal desa Ngale, kecamatan Paron, Ngawi, serta membawa kabur sepeda motor korban.
Akhirnya terbongkar, dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 20 adegan, dari pertama kali janjian antara keduanya yang memang sudah saling kenal agak lama, hingga akhirnya Bella terbunuh.
Dari data kepolisian menyebutkan, sebelumnya, Iqbal dan Bella bertemu di pinggir jalan raya Ngawi – Solo, masuk desa Banjarejo, kecamatan Pitu, Ngawi. Lalu keduanya sepakat untuk pergi ke alun-alun kota Ngawi namun tidak melewati jalan raya, melainkan jalur hutan area kecamatan Pitu.
Kemudian, di tengah perjalanan terjadi adu mulut, hingga tersangka lalu mengarahkan kendaraan ke arah ladang jagung. Di sana, sepeda motor yang mereka kendarai terjatuh, serta merta tersangka lalu memukul korban sebanyak tiga kali.
Selanjutnya, korban berusaha lari namun terjatuh. Kemudian oleh pelaku, korban dipukul menggunakan kunci sepada motor sebanyak tiga kali di kepala bagian belakang hingga tak sadarkan diri, lalu mencekik bagian lehernya.
Masih dari data polisi, tersangka lantas melucuti pakaian korban dan hanya menyisakan celana dalam serta bra. Lalu tersangka meninggalkan korban di ladang jagung tersebut dengan membawa telepon genggam dan sepeda motor korban.
Tanpa merasa bersalah, tersangka mengiklankan sepeda motor dan ponsel hasil rampasannya tersebut untuk dijual melalui media sosial. Hanya hitungan hari, kedua barang milik Bella laku dijual dengan pembeli asal Surabaya.
“Reka ulang ini dilaksanakan guna melengkapi berita acara penyidikan dalam rangka mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka, serta saksi dan atau barang bukti maupun unsur-unsur tindak pidana, sehingga jelas kedudukan ataupun peran atas suatu tindak pidana” terang AKP Subandi, Kapolsek Pitu.
Lebih jelas, dari hasil reka ulang, tersangka dikenai pasal berlapis. Telah melanggar undang-undang pasal 365 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun.(heru)