Kediri, Sekilasmedia.com – Pasangan sejoli (muda – mudi ) bukan suami istri, Kamis malam (16/01/2020) diciduk petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Kediri saat berduaan di ” warung ” lingkungan lebak tumpang, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ( Kabid Trantibum ) Sapol PP Kota Kediri, Nur Khamid, mengatakan diduga pasangan sejoli tersebut melakukan perbuatan asusila.
” Saat itu anggota sedang berpatroli untuk antisipasi gangguan tantribum di kawasan lebak tumpang, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Diketahui semua warung dalam kondisi tertutup dan gelap. Tiba – tiba ditemukan sepasang muda – mudi berduaan di salah satu warung dan suasana warung tersebut dalam kondisi gelap,” ucap Nur Khamid mengurai kronologi kejadian, Jumat ( 17/01).
Lanjutnya, sepasang muda – mudi tersebut adalah berinisial NH (37), laki – laki, warga Manisrenggo, Kecamatan Kota Kediri dan RH (22), perempuan, warga Jalan KH. Wakid Hasyim, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kemudian, mereka berdua dibawa ke Mako Satpol PP guna menjalani proses pendataan dan pembinaan edukatif.
Nur Khamid yang akrab disapa Kadensus RCKT ( Reaksi Cepat Kerja Tuntas ) menyebut setelah mereka didata dan diberikan pembinaan edukatif lalu dipanggilkan pihak keluarganya masing – masing. ( hernowo ).