Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Pria Paruh Baya Tega Menggauli Gadis Dibawah Umur

Pria Paruh Baya Tega Menggauli Gadis Dibawah Umur
Foto konferensi pers
Pria Paruh Baya Tega Menggauli Gadis Dibawah Umur
Foto konferensi pers

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Seorang laki-laki paruh baya harus berurusan dengan Polres Probolinggo Kota lantaran disangka menggauli gadis di bawah umur. Korban yang mengira diajak belanja, ternyata digauli di pemakaman. Pelaku adalah “B” (31), warga Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. “B” ditangkap atas aksi pencabulan terhadap NB (13), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada 20/11/2019 sekira pukul 19.00 malam. “NB” yang saat itu janjian dengan pelaku via Whatsapp, mengira akan diajak belanja.

Saat korban dijemput dekat gang rumahnya. Pelaku kemudian melaju dan berhenti di Makam Tionghoa (bong) Jalan Mastrip. Di situlah korban diancam dengan pisau lalu aksi pencabulan pun terjadi.

BACA JUGA :  Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo, Ditangkap Warga Jemur Wonosari Simpan Sabu-sabu 1 Gram di Kamar Indekos

“Korban melapor kepada kami bahwa telah dicabuli. Sehingga kami lakukan penyelidikan dan pelaku kami amankan. Untuk memuluskan aksinya, korban diancam dengan pisau,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Nanang Fendi Dwi Susanto dalam kegiatan pers rilis yang dilaksanakan di mapolres Probolinggo Kota, Jumat (17/01/2020).

“NB” mengaku, hanya sekali melakukan aksi biadab tersebut. “NB” pun harus mendekam di balik jeruji atas apa yang ia lakukan.

“Pelaku kami kenakan Pasal 81/ 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pohon Besar Dijolotundo Roboh, Menimpa Pos Loket Wisata Religi.

Kasat juga menambahkan, jajarannya juga mengamankan beberapa barang bukti pada saat melaksanakan penangkapan terhadap tersangka “NB”. Di antaranya, pisau, baju pelaku, dan baju milik korban.(fahrul)