Badung, Sekilasmedia.com – Seorang oknum guru olahraga, IGAKW (50) tidak dapat berkutik, saat digiring aparat polisi menuju Mapolres Badung, atas kasus persetubuhan anak di bawah umur, Sabty (25/1).
Kasat Reskrim AKP Laorens R. Heselo didampingi KBO Reskrim I Ketut Wiwin Wirahadi, dan Kasubbaghumas Bag Ops Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, di hadapan para awak media mengatakan, usai dilakukan penyelidikan, anggota Reskrim langsung memburu dan menangkap pelaku di rumahnya.
” Hasil interogasi yang dikuatkan dengan alat bukti lainnya, pelaku mengakui perbuatannya. Itu dia lakukan sejak 2018 hingga 2019, sebanyak 10 kali, ” ujar Kasat Reskrim.
Lanjut dibeberkan, bermula dari korban TF (13) dan KDAP (12) yang dicabuli pelaku saat mengikuti kegiatan ekstra kurikuler (olahraga cricket) di salah satu sekolah dasar di wilayah Badung. Bahkan korban TF mengalami trauma berat, sebab selalu dicari oleh pelaku, hingga korban nekat bunuh diri dengan cara menggores lenganya menggunakan cutter.
” Korban mengaku trauma karena saat masih duduk dibangku kelas 5 hingga 6 SD, selalu jadi korban kebiadaban pelaku, ” beber AKP Laorens.
Modus pelaku dalam aksinya, memanggil siswa satu persatu masuk ke dalam kelas dengan alasan untuk pengecekan fisik sebelum kegiatan olahraga berlangsung. Dan pada saat giliran korban masuk ke dalam kelas, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dengan ancaman bila tidak mau menuruti akan diberikan nilai jelek.
” Demikian juga, hal sama dialami korban KDAP. Mirisnya perbuatan pelaku itu dilakukan berulang kali, ” ucap Kasat.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, berupa dua stel pakaian olahraga. Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Badung menunggu proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No, 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
” Hukuman dimaksud juga dapat ditambah 1 sampai 3 tahun, karena pelaku sebagai guru atau tenaga pendidikan, yaitu disangkakan pasal 81 ayat (3), ” tandasnya.