Palangka Raya, Sekilasmedia.com – “Saya mengunggah video pornografi tersebut karena saya iseng aja pak. Tujuannya agar dilihat kawan saya aja,” kata IA saat ditanya Tim Media Sosial Bidang Humas Polda Kalteng terkait alasannya mengunggah video pornografi di akun facebook pribadinya,” Selasa (28/1/2020) siang.
IA (25) yang bekerja dibagian penjualan telepon seluler ini, harus berurusan dengan kepolisian karena mengunggah video pornografi di akun facebook pribadinya. Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Ilham Salahudin, S.H., M.Hum melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H mengungkapkan, pelaku ini sudah tiga kali mengunggah video yang mengandung pornografi dan satu kali mengunggah foto pornografi di facebooknya.
“Ia tidak sadar bahwa media sosial itu dilihat oleh semua kalangan, mulai anak kecil sampai orang dewasa. Kalau video tersebut dilihat oleh anak kecil atau anak dibawah umur maka akan mengganggu mental dan psikologis anak tersebut,” terang Hendra.
Kabidhumas mengimbau, agar warganet bijak dalam menggunakan media sosial, diantaranya tidak mengunggah foto atau video yang mengandung unsur pornografi.
“Ingat, media sosial itu ruang publik, setiap yang kita unggah harus memperhatikan banyak hal. Seperti norma hukum, norma kesusilaan dan norma agama,” tegasnya.
Sementara itu, Indra mengaku menyesal terhadap apa yang sudah diunggahnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Saya nyesal pak udah mengunggah video itu dan saya betul-betul tidak tau kalo itu melanggar hukum,” katanya lirih.
Warga Jalan Kruing Kota Palangka Raya ini, akhirnya diperbolehkan pulang setelah mendapatkan pembinaan dari Humas Polda Kalteng agar bijak bermedia sosial.(hadiboy)