
Jombang, Sekilasmedia.com – belum genap satu bulan Satuan Unit Reskrim Polsek Bareng Polres Jombang, mengamankan Pelaku pengedar Narkoba jenis Pil, kali ini Polsek Bareng berhasil ungkap peredaran Narkoba dan mengamankan seorang pelaku. Selasa, 14/01/2020.
Dari hasil pengembangan Seorang Yang bernama Beny Setiawan yang tertangkap terlebih dahulu karena mengedarkan Narkoba jenis Pil dobel L, dari hasil pemeriksaan barang tersebut diperole dari seseorang yang beralamat di Desa Grogol Kecamatan Diwek,
Anggota Unit Reskrim Polsek Bareng melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap seseorang dengan berinisial NC warga Dusun Tawar Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, setelah dilakukan penggeledahan di Rumah tersangka ditemukan beberapa butir Pil dobel L yang disimpan ditermos tempat air panas,
Kapolsek Bareng AKP M. H. Kasah membenarkan adanya penangkapan seorang pengedar Narkoba hasil dari pengembangan, seorang warga Desa Grogol Kecamatan Diwek yang berinisial NC,
Barang bukti yang disita yaitu 2 klip pastik berisi berisi 200 butir Pil dobel L, 12 plasti klip berisi 600 butir Pil dobel L, 1 grenjeng Rokok berisi 10 Butir Pil dobel L, 1 unit HP merk OPPO warna Hitam, 1 buah termos Air panas untuk menyimpan Narkoba dan uang tunai Rp 100.000, kini tersangka dalam pemeriksaan Unit Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek
“Tersangka akan dijerat Pasal 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesediaan Farmasi, mengedarkan atau memiliki dengan tidak memiliki ijin, Polsek Bareng tetap akan memerangi peredaran Narkoba yang ada diWilayah Hukum Polsek Bareng,” ungkap Kapolsek (Ftr)