
MOJOKERTO, Sekilasmedia.com – Polres Mojokerto lagi-lagi mengamankan ABG dalam kasus kriminal.
Kali ini, Satreskrim Polres Mojokerto menangkap tiga orang anak yang diketahui merupakan anggota Punk. Dua diantaranya bahkan masih berstatus pelajar.
Ketiganya diamankan lantaran tega merampas Handphone milik santri Pondok Pesantren Darul Ulum, Peterongan, Kabupaten Jombang, M. Ghozal Mutakimi (16). Seorang pelaku bahkan tega melukai korban dengan sabit hingga menyebabkan luka sobek sedalam 3 cm. Mereka adalah IH (15) asal Jatirejo, IM (15) asal Dlanggu, dan DRH (15) asal Puri Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan bahwa ketiga tersangka sudah merencanakan matang kejahatan tersebut. Dirinya pun menyayangkan perbuatan para pelaku, mengingat mereka masih berusia belia dan berstatus sebagai pelajar.
“Kejadiannya pada dini hari, Jumat (17/01) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Yang bersangkutan baru pulang dari kegiatan pengajian dengan menumpang berbagai macam kendaraan menuju Ponpes Darul Ulum,” ujar Kapolres dalam keterangan press release, Rabu (29/01).
Saat menumpang kendaraan pick up L 300 bersama-sama dengan para pelaku di daerah Lengkong, Kecamatan Trowulan, korban yang sedang membawa Handphone langsung menjadi mangsa pelaku. Namun karena korban melawan, tersangka IM yang memang sudah mempersiapkan sabit langsung menyabet kepala korban.
Berdasarkan informasi para saksi dan penelusuran tim, Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil meringkus pelaku IM di rumahnya.
“Alhamdulillah kita bisa mendeteksi para pelaku. Ada yang mengenali wajah pelaku dan identitas pelaku, sehingga kita kembangkan. Akhirnya dalam jangka waktu dua hari kita bisa menangkap pelaku, dan ternyata mereka masih anak di bawah umur,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan mereka terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Polres Mojokerto. Mereka dijerat pasal 365 ayat 2 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun kurungan penjara. (wo/jo)







