
Muara Teweh, Sekilasmedia.com – Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah sekarang sedang mencari terhadap mantan Kepala Desa Sampirang I Kecamatan Teweh Timur berinisial M, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD). Rabu, 22/1/2020.
” Sudah tiga kali dipanggil tidak di indahkan atau mangkir dari panggilan pemeriksaan setelah sprindik diterbitkan bulan Januari 2019 dan yang bersangkutan tidak pernah datang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Basrulnas melalui Kasi Pidana Khusus Indra Saragih kepada wartawan di Muara Teweh, Selasa.
Saat statusnya masih saksi, selalu kooperatif memenuhi panggilan jaksa, namun setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, M mangkir dari panggilan menghilang,
Berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa, dari total Rp762 juta, cuma sekitar Rp100 yang benar-benar dikerjalan.
“Sedangkan item pekerjaan lain seperti pembelian batu Rp400 juta, sirtu Rp150 juta, dan mobilisasi Rp140 juta diduga fiktif dan mark-up. Termasuk pula dugaan pemalsuan tanda tangan pemilik alat berat,” kata Indra.
Mantan kades tersebut disangkakan pelanggaran pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta pasal 55 KUHP, sehingga terbuka kemungkinan ada tersangka lain.
“Informasi yang didapat Kejaksaan segera menentukan sikap, setelah menerima keterangan resmi dari RT di Desa Sampirang tentang keberadaan M,” ujar Indra.(Hadiboy)











