Hukum

Molor, Dinas Pemukiman Soroti Pembangunan Gedung ISI Denpasar

×

Molor, Dinas Pemukiman Soroti Pembangunan Gedung ISI Denpasar

Sebarkan artikel ini
Molor, Dinas Pemukiman Soroti Pembangunan Gedung ISI Denpasar
foto Gedung ISI Denpasar yang belum selesai dibangun
Molor, Dinas Pemukiman Soroti Pembangunan Gedung ISI Denpasar
foto Gedung ISI Denpasar yang belum selesai dibangun

Denpasar, Sekilasmedia.com – Proyek gedung parkir dan laboratorium media rekam Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, hingga batas yang ditentukan masih belum finising. Seharusnya pembangunan baru itu sudah harus rampung, terhitung sejak 30 Desember 2019 lalu.

Informasi yang didapat proyek senilai Rp 21,8 Miliar tersebut belum selesai dikerjakan alias molor. Bahkan, keterlambatan proyek itu diakui oleh Didik Wahyudi, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Bali, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya RI.

BACA JUGA :  Kajari Asahan Tetapkan Mantan Kepala Unit Bank Plat Merah Imam Bonjol Kisaran Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp2,4 Miliar

” Ya benar, belum selesai dan kami sudah memberikan denda kepada rekanan , ” ungkapnya di Werdapura Sanur, Selasa (7/1).

Hanya saja pihaknya enggan membeberkan secara detail soal kendala yang menjadi penyebab molornya pengerjaan proyek gedung baru ISI tersebut. Namun pihaknya mengaku telah memberi sanksi kepada pihak PT NT selaku kontraktor pelaksana.

BACA JUGA :  22 Pengedar Sabu Diringkus Polres Mojokerto dengan Total BB Seberat 142 Gram

Dimana sanksi yang dimaksud bentuknya berupa dikenakan denda keterlambatan 1 permil/ hari dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan melewati tahun anggaran sampai dengan maksimal 90 hari kalender.

” Sanksi berat akan dijatuhkan, jika pelaksana tetap tidak mampu menyelesaikan seperti waktu yang diberikan. Termasuk memberikan label blacklist dan putus kontrak, ” terangnya menyudahi. (soni)