Hukum

Dibatalkan! Polisi Kalahkan Jaksa di Praperadilan, Status Tersangka Bripka YML Gugur dan Segera dibebaskan

×

Dibatalkan! Polisi Kalahkan Jaksa di Praperadilan, Status Tersangka Bripka YML Gugur dan Segera dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Dibatalkan! Polisi Kalahkan Jaksa di Praperadilan, Status Tersangka Bripka YML Gugur dan Segera dibebaskan, sekilasmedia.com, Arif

 

RANTAUPRAPAT, Sekilasmedia.com– Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Bripka Yasil Mukhtadi Lubis. Penetapan tersangka dan penahanan personel Polres Labuhanbatu Selatan itu dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Putusan perkara Nomor: 08/Pid.Pra/2026/PN Rap dibacakan Selasa, (4/8/2026). oleh Hakim Tunggal Satria Saronikhamo Waruwu, S.H.

Amar Putusan: Status Tersangka dan Penahanan Dibatalkan

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:
1. Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fb.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta seluruh dokumen terkait terhadap Bripka YML tidak sah.
2. Tindakan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2024 tidak sah.
3. Surat Perintah Penahanan Nomor B-1349/L.2.37/Ft.1/07/2026 tanggal 16 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
4. Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan Lapas Kelas III Kotapinang sesaat setelah putusan diucapkan.
5. Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sediakala.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.

BACA JUGA :  Menunggu Pembeli di Perkebunan, Pelaku diringkus Polisi

Kronologi dan Dalil Kuasa Hukum

Bripka YML sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bansos Dinsos Labusel TA 2024. Penyidik menduga ada penyimpangan berupa kegiatan tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data penerima, kegiatan fiktif dengan pencairan anggaran melalui bon/kuitansi fiktif, serta dugaan mark up yang disebut mengakibatkan kerugian negara Rp1.903.371.836.

Sidang dipimpin hakim setelah menerima kesimpulan kedua belah pihak. Pemohon diwakili kuasa hukum Halomoan Panjaitan, S.H., dan Siti Rahma Sitepu, S.H, Sementara termohon Kejaksaan Agung RI cq Kejati Sumut cq Kejari Labuhanbatu Selatan diwakili Ajun Jaksa Cecep Priyayi dan Muhammad Arif Fadhillah Harahap.

Usai sidang, Halomoan Panjaitan menyambut baik putusan. Ia menilai hakim sependapat bahwa perkara ini memiliki objek berbeda dengan permohonan sebelumnya sehingga dapat diperiksa kembali.

BACA JUGA :  Inovasi Perpustakaan Keliling Lapas Mojokerto Perdalam Ilmu Warga Binaan

“Penetapan tersangka dan penahanan klien kami dilakukan secara inkonstitusional karena tidak memenuhi KUHAP, termasuk Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah,” ujar Halomoan.

Ia menyebut selama persidangan pihaknya mengajukan 22 alat bukti surat dan 1 orang saksi. Kuasa hukum juga mempertanyakan penerbitan surat perintah penyidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama.

Halomoan juga menyoroti perhitungan kerugian negara Rp1,903 miliar yang dihitung kantor akuntan publik. “Lembaga yang berwenang secara konstitusional adalah BPK, sebagaimana dikuatkan Putusan MK Nomor 28/2026,” tegasnya.

Sidang Disorot Publik

Perkara ini mendapat perhatian publik. Sejumlah sidang dipadati mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu dan turut dipantau tim Komisi Yudisial hingga pembacaan putusan.

Penulis : Arif