Asahan,Sekilasmedia.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan secara resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan berlangsung di halaman gudang Kompos milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan pada Selasa (4/8/2026). Proses ini menjadi bukti nyata penegakan hukum yang tegas dan transparan di wilayah Kabupaten Asahan.
Turut menyaksikan pelaksanaan pemusnahan ini Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan perwakilan Kepolisian Resor Asahan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Asahan, Dinas Kesehatan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran lintas instansi ini menjamin pelaksanaan berjalan sesuai prosedur, dapat dipertanggungjawabkan, dan bebas dari dugaan penyimpangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Ismono, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas pokok dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus wujud nyata komitmen menjaga transparansi penegakan hukum. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 120 perkara, terdiri atas 119 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus.
Rincian perkara tersebut meliputi 70 kasus narkotika, 22 kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda, 27 kasus gangguan keamanan dan ketertiban umum, serta 1 kasus pelanggaran cukai. Di antara yang dimusnahkan adalah narkotika berupa sabu seberat 3.116,68 gram, ekstasi sebanyak 36,82 gram, dan ganja seberat 435,15 gram.
Selain barang bukti narkotika, turut dimusnahkan pula vape, telepon genggam, senjata tajam, timbangan, uang palsu, alat hisap, puluhan jenis obat-obatan tanpa izin, ratusan kemasan makanan olahan, makanan beku, serta produk minuman tidak memenuhi standar. Penghancuran dilakukan dengan metode dibakar, dihancurkan dengan mesin, maupun direbus secara menyeluruh hingga benar-benar rusak dan tak dapat lagi dimanfaatkan atau disalahgunakan.
“Pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan terhadap barang bukti yang perkaranya telah selesai secara hukum, sekaligus menjadi wujud akuntabilitas lembaga kepada masyarakat,” pungkas Kajari Asahan. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak yang hadir, sebagai bukti sah pertanggungjawaban administrasi dan hukum atas pelaksanaan pemusnahan tersebut.






