Kriminal

Pelaku Judi Togel di Jombang Harus Merasakan Hidup di Penjara

×

Pelaku Judi Togel di Jombang Harus Merasakan Hidup di Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku Judi Togel di Jombang Harus Merasakan Hidup di Penjara
foto pelaku judi togel dengan barang bukti
Pelaku Judi Togel di Jombang Harus Merasakan Hidup di Penjara
foto pelaku judi togel dengan barang bukti

Jombang, Sekilasmedia.com – Pelaku perjudian jenis togel diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang, Senin 13/01/20 sekitar Jam 21.30 Wib

Seorang warga yang bernama Sugeng Santoso (41 Tahun) alamat Dusun Watutangi Desa Pundong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Diwek dirumahnya karena kedapatan bermain judi jenis togel Hongkong

BACA JUGA :  Gara - Gara Togel Ganang Harus Ikhlas Dihukum Selama 4 Tahun

Saat penggeledahan ditemukan sebuah kertas tombokan dan uang tunai sebesar Rp 215.000, Bulpoin dan Handpone, Anggota langsung membawa Pelaku Judi ke Mapolsek Diwek Polres Jombang, dalam pemeriksaan dia mengaku melakukan permainan judi togel Hongkong dengan cara Online

Kapolsek Diwek AkP Achmad Chairudin SH, mengatakan telah menangkap seseorang warga Desa Pundong, Pelaku judi togel Hongkong yang berinisial SS (41), dengan barang bukti 2 buah Kertas yang ada Nomer tombokan, 1 buah Bulpoin warna Hitam, 1 buah Hp merk Huawei dan uang tunai sebesar Rp 215.000, pelaku akan dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUHP,” ungkap Kapolsek

BACA JUGA :  Wanita Penjudi Kartu Dadu Dibekuk Sekaligus Diduga Gunakan Sabu

Sementara Kapolsek Diwek Polres Jombang “meminta kepada Masyarakat yang ada diWilayah Hukum Polsek Diwek, untuk tidak segan segan melaporkan apabila ada gangguan Kamtibmas, baik itu peredaran Narkoba maupun perjudian,” pintanya.(Ftr)