Kriminal

Gara – Gara Togel Ganang Harus Ikhlas Dihukum Selama 4 Tahun

×

Gara – Gara Togel Ganang Harus Ikhlas Dihukum Selama 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
Gara - Gara Togel Ganang Harus Ikhlas Dihukum Selama 4 Tahun
foto barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Kepolisian
Gara - Gara Togel Ganang Harus Ikhlas Dihukum Selama 4 Tahun
foto barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Kepolisian

Banyuwangi, Sekilasmedia.com – Satuan Reskrim Polsek Genteng berhasil menangkap Ganang Susanto (45), warga Dusun Sumber Wadung Rt 40 Rw 16, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng dan menjebloskanya keterali besi gara – gara kedapatan perjudian Toto Gelap (Togel).

BACA JUGA :  Pengedar Sabu Dan pil trex Di bekuk satresnarkoba polres banyuwangi.

Ia ditangkap dirumahnya saat menulis angka – angka syetan dan menyalin kedalam buku, serta uang sebesar Rp 65.000 dari titipan temannya.

Kapolsek Genteng Kompol Samsodin mengatakan tersangka kita amankan karena kedapatan sedang merekap togel dirumahnya.

“Tersangka kita aman bersama barang bukti yaitu empat buah kertas sobekan bertuliskan angka – angka, satu bolpoin berwarna lorek, satu buah bertuliskan angka – angka, satu unit HP Advan warna silver Beserta uang tunai sebesar Rp 65.000,-“,jelasnya.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sidak Tambang Tulungrejo

Sebelum kita limpahkan ke proses selanjutnya tersangka kita jerat dengan pasal 303 (1) ke 2 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(agus)