Hukum

Tak Merasa Tandatangani Akta CV Lahan Tambang, Direktur CV (PAK) Lapor Polisi

×

Tak Merasa Tandatangani Akta CV Lahan Tambang, Direktur CV (PAK) Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Tak Merasa Tandatangani Akta CV Lahan Tambang, Direktur CV (PAK) Lapor Polisi
Foto Tak Merasa Tandatangani Akta CV Lahan Tambang, Direktur CV (PAK) Lapor Polisi
Tak Merasa Tandatangani Akta CV Lahan Tambang, Direktur CV (PAK) Lapor Polisi
Foto suasana di lokasi

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang Pasir di Sumberwuluh Lumajang dilaporkan ke Polisi, bersama penasehat hukumnya, Fatoni, Direktur CV Panca Adi Karya (PAK), mendatangi Mapolres Lumajang, Sabtu (18/01/2020).

Saat itu pihaknya melaporkan dugaan penyerobotan lahan tambang pasir miliknya, tepatnya di Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, oleh seseorang berinisial ‘F’.

Selain itu, Fatoni juga melaporkan adanya perubahan akta CV yang dirasa terjadi tanpa sepengetahuan dirinya.

Sebelumnya, direktur yang dijabat oleh Fatoni, tiba – tiba berubah menjadi nama orang lain inisial ‘F’.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pengedar 2 Kg Serbuk Petasan di Warkop Desa Pelemwatu

Fatoni mengaku, jika sejak izin penambangan keluar, pihaknya tidak pernah meggarap / melakukan aktifitas penambangan. Kata dia, yang melakukan aktifitas malah ‘F’ (orang yang diduga menyerobot).

Mengetahui akan hal tersebut, sebelumnya Fatoni memilih untuk menempuh jalur komunikasi dengan ‘F’. Akan tetapi hingga kini, belum menemui titik temu dengan kata lain buntu.

“Komunikasi kami terputus. Kerugian kami diperkirakan mencapai Rp. 1 Milyar, karena sudah cukup lama ditambang oleh pihak lain yang mengaku bekerjasama dengan F,” kata Fatoni kemudian.

Fatoni merasa heran, mengapa akta CV berubah. Padahal ia merasa tidak pernah menandatangani akta perubahan tersebut.

BACA JUGA :  Pengepul Judi Togel Di Jombang Diringkus Polisi

“F’ memang salah satu comanditer / pengurus didalam akta CV Panca Abadi Karya,” imbuh Fatoni.

Saat melapokan dugaan penyerobotan saat itu, Fatoni membawa bukti akta CV yang sebelumnya dibuat pada Tanggal 20 Januari 2016 dengan direktur atas nama Fatoni.

Berikut akta perubahan tertanggal 15 April 2019, dimana nama Fatoni tidak lagi menjabat sebagai direktur melainkan F, yang dilaporkan dalam kasus ini menjadi direktur pada akta CV yang baru.

“Nanti kalau sudah keluar berkas laporannya saya akan kabari teman-teman,” pungkas Fatoni.(Shelor)