Palangka Raya, Sekilasmedia.com – Seorang laki – laki inisial Zuhriansyah (27) warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng nekat hendak menipu polisi dengan membuat laporan palsu atau mengarang cerita telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kamis, 06/02/2020.
“Kronologi kejadian tersebut bermula saat pelaku membuat laporan ke SPKT Polres Kobar, seakan telah dibegal oleh dua orang pria bersenjata, dan uangnya sebanyak Rp 25 juta beserta satu buah handphone amblas dibawa begal saat dirinya melintas di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sidorejo.
“Namun, polisi tidak percaya begitu saja dengan pelaku tersebut, setelah itu dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi – saksi, terdapat banyak ketidak sesuaian dengan keterangan yang dilaporkan oleh pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan palsu dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan kepada awak media, Rabu (5/2/2020) siang, setelah diketahui laporan tersebut palsu, penyidik kemudian langsung mengamankan tersangka dan dilakukan reka ulang kejadian.
“Dari reka adengan tersebut, pelaku membakar tas miliknya di tempat sampah yang berada di kawasan bamban, Kel. Sidorejo. Setelah itu, pada keesokan harinya handphone miliknya dibuang ke parit yang berada disekitar kebun sawit milik warga.
“Kasat Reskrim Polres kobar AKP Tri menambahkan, pelaku sengaja membuat laporan palsu agar terhindar dari ganti rugi dan dia ingin membuat orang lain percaya atas kejadian tersebut yang dialaminya, karena uang senilai Rp 25 juta sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari – hari.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu lembar surat tanda terima laporan polisi, satu buah handphone merk Vivo dan satu berita acara pengambilan sumpah sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat.(Hadiboy)