Pemilik Sabu Seberat 2,66 Gram Menikmati Hidupnya di Penjara Selama 12 Tahun

Pemilik Sabu Seberat 2,66 Gram Menikmati Hidupnya di Penjara Selama 12 Tahun
Foto barang bukti sabu yang berhasil diamankan
Pemilik Sabu Seberat 2,66 Gram Menikmati Hidupnya di Penjara Selama 12 Tahun
Foto barang bukti sabu yang berhasil diamankan

Palangka Raya, Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali meringkus seorang tersangka Narkotika di bilangan Jl. Dr. Murjani Gang Suka Damai Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (06/02/2020) sekitar Pukul 17.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K.,S.H.,M.Hum melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berisial MM (36) warga Jl. Dr Murjani Palangka Raya karena kedapatan memiliki 6 paket yang diduga Narkotika jenis sabu,” beber Kompol Wahyu Edi.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 2,66 gram, 1 buah bola plastik, 1 buah kotak permen mentos, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong (alat hisap sabu lengkap) dan 1 buah Handphone merk Vivo.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkasnya.(Hadiboy/Bib)