LUMAJANG, Sekilasmedia.com– Berbicara tentang perkembangan jaman, kebebasan dalam pergaulan semakin tidak terbatas, apalagi alat komunikasi seperti handpone semakin canggih, sehingga mengharuskan orang tua untuk lebih exstra hati-hati lagi dalam menjaga putra-putrinya disaat usia remaja, karena dampak pergaulan bebas sangatlah rentan akan terjadinya hal-hal yang dilarang agama.
Seperti halnya yang menimpa (SL) inisial, umur (14 tahun libih 8 bulan),Warga Kecamatan Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, seorang pelajar kelas Il SMP telah disetubuhi oleh kenalannya di perkebunan tanpa alas apapun.
Perbuatan asusila tersebut terjadi pada, Jum’at 24 Januari 2020 lalu sekitar Pukul, 21.00 Wib malam, tepatnya diwilayah Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sabtu (08/02/2020).
Sedangkan tersangka, pemuda dengan berpendidikan terakhir berhenti di kelas 5 Sekolah Dasar (SD), yang diketahui punya inisial (DP 21 tahun), asal Warga Dusun. Argosari Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, pihak keluarga korban yang Mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Mapolsek Tempursari, Polres Lumajang.
Dengan adanya laporan tersebut, jajaran Anggota Polsek Tempursari yang dipimpin langsung Iptu.Hariyanto SH.MH., segera mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, nampaknya usaha dari jajaran Anggota tidak sia-sia, pasalnya selang berapa hari dari laporan tersebut, sudah ungkap dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa ada perlawanan sedikitpun.
Menurut keterangan yang ada, terjadinya perbuatan yang sangat dilarang agama tersebut, awalnya tersangka dan korban pergi bersama hendak menonton hiburan, Selanjutnya ditengah perjalanan yang sepi, tepatnya di dekat areal perkebunan salak tersangka (DP) memberi minuman keras kepada korban hingga mabuk, dan setelah mabuk tersangka melepas pakean korban langsung tancap gas melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban diatas tanah.
Guna mempertanggung jawab kan perbuatannya, kini tersangka serta barang bukti kaos berwarna merah bertuliskan Team Oleng milik tersangka, dan selembar foto copy ijazah korban telah diamankan di Polres Lumajang, dan kini tersangka DP terancam dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Shelor).