Pangkalan Bun, Sekilasmedia.com – Sudah diberikan kepercayaan di bidang pengawasan diperkebunan Karet, Aksi Basuki (38) warga asal Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) menggelapkan karet milik PTPN XII, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawraingin Barat (Kobar), Kalteng berakhir berurusan dengan Polisi. Selasa, 18/2/20.
Manajer perusahaan mencium gerak gerik pada pelaku,tanpa sepengetahuan pegawai borongan perusahaan, pelaku Basuki membawa kabur, 70 kilogram getah karet, keluar perusahaan tanpa ijin.
Kapolsek Pangkalan Banteng, IPTU Bimasa Zebua, STK mengatakan, getah karet dibawa pertanggungjawaban dengan cara dibungkus menggunakan plastik. Kemudian di muat keatas satu unit sepeda motor miliknya.
“Jadi karena manajer kebun ini curiga, akhirnya di buntuti pelaku ini. Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pangkalan Lada, Kobar diberhentikan dan dicek muatan sepeda motornya ternyata benar karet diambil dari kebun milik PTPN XII, ”jelas Kapolsek.
Kapolsek menambah, saat ini mengamankan barang bukti di Mapolsek Pangkalan Banteng guna dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya tersebut.
“Untuk kerugian yang dilaporkan pihak perusahaan mencapai Rp 490.000. Dan terhadap pelaku kami ganjar Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” tegasnya.(Hadiboy)