Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan 22 Ton Pupuk Palsu

Barang bukti pupuk palsu yang diamankan Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, Sekilasmedia.com – Satu truk bermuatan 22 ton atau 440 sak pupuk palsu dan tidak bersertifikat SNI, berhasil diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo di Jalan Arteri Porong, Sidoarjo, pada Jumat (14/02).

“Dari hasil pemeriksaan tim kami, ternyata pupuk tersebut diproduksi CV Bangun Tani di Desa Manduro Manggung Gajah, Ngoro, Mojokerto yang tidak bersertifikat SNI dan tidak dicantumkan kandungan dari pupuknya,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji kepada wartawan, Selasa (25/02) pagi.

Kemudian Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pemilik usaha pupuk ini, AR, 67 tahun, warga Sumorame, Candi, Sidoarjo. Menurut keterangan tersangka, dirinya telah berjalan 14 tahun memproduksi pupuk serta memasarkannya ke Bali dan Sumatera Medan.

BACA JUGA :  Sejoli Asal Thailand Ditangkap, Bawa 1,5 Kg Sabu Campur Ekstasi di Bali

Proses pembuatan pupuk TSP yang dilakukan tersangka, yakni dengan mencampurkan bahan baku berupa dolomit, gipsun ke dalam mesin parabola kemudian digiling hingga keluar butiran-butiran. Kemudian dicampur dengan zat pewarna dan pemadatan. Setelah itu proses selanjutnya dijemur sampai kering, dan jadilah pupuk siap edar.

“Tersangka menjual pupuk ini dengan harga Rp. 50 ribu per sak atau per 50 kilogram. Omset yang dihasilkan tersangka dalam setahun kurang lebih Rp. 250 juta,” imbuh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.

BACA JUGA :  Janda Anak Tiga Kepergok Nyolong Dompet Di Pasar Sawahan

Tersangka AR dibawa ke kantor polisi, dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. Namun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang melanggar pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 dikenai ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 3 milyar.” Ahirnya (sud)